Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law
Berita

Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law

DPR tidak bisa membahas draft RUU omnibus law yang dikirimkan Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku belum menerima draf resmi empat rancangan undang-undang (RUU) omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibukota Negara, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian; dan RUU Kefarmasian (inisiatif DPR). Padahal, keempat RUU sudah disepakati masuk dalam daftar 54 RUU Prolegnas Prioritas 2020, tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna terdekat.    

 

"Belum (draf RUU terkait omnibus law, red), ini kan belum tahapan ke sana," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020) seperti dikutip Antara.

 

Saat ini, kata Rieke, baru tahapan agar ada pembahasan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus disahkan dahulu dalam rapat paripurna DPR. Menurut dia, DPR tidak bisa membahas RUU terkait omnibus law yang dikirimkan oleh Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

 

"Kalau Pemerintah mengirimkan draft tidak disahkan Prolegnas Prioritas 2020 di rapat paripurna DPR, tidak akan terjadi pembahasan," ujarnya. Baca Juga: Pemerintah Super Prioritaskan Pembahasan Dua RUU Omnibus Law Ini     

 

Politikus PDI Perjuangan itu enggan mengomentari terkait beredarnya draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Sebab, pihaknya masih menunggu draf resmi yang akan dikirimkan Pemerintah. Rieke menegaskan RUU terkait omnibus law masih tetap empat sesuai dengan yang disetujui antara Baleg DPR, pemerintah, dan DPD RI pekan lalu. Tapi, setiap substansi RUU tidak menutup kemungkinan untuk menerima masukan masyarakat.

 

"Jadi, tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu, baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara," katanya.

 

Sebelumnya, Kamis (16/1/2020) kemarin, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan DPD kembali menetapkan 50 RUU Prolegnas 2020 dan 4 RUU berstatus carry overDalam raker ini, dari 9 fraksi sebanyak 6 fraksi bulat memberi persetujuan terhadap 50 RUU tersebut. Sementara 3 fraksi menyetujui, tetapi memberi catatan yaitu Fraksi NasDem, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

 

Dengan persetujuan 6 fraksi secara bulat dan 3 fraksi dengan catatan, maka RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang berjumlah 50 RUU akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Dari 54 RUU itu, terdapat 4 RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibukota Negara, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian; dan RUU Kefarmasian (inisiatif DPR).

 

Selanjutnya, Pemerintah bakal menerbitkan surat presiden (surpres) agar setiap RUU Prolegnas 2020 dapat segera dilakukan pembahasan. Khusus, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, pemerintah menyatakan kedua RUU omnibus law itu menjadi super prioritas pembahasan.

 

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) omnibus law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan setelah penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 disahkan DPR dalam rapat paripurna.

 

"Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan, Selasa (20/1), DPR melaksanakan rapat paripurna. Kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua Surpres tentang omibus law itu," kata Yassona usai Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas perubahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020  di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (16/1/2020).

 

Dia menegaskan RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari kerja. Yassona berharap akhir pekan ini draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law sudah sempurna, sehingga paling tidak sudah menjadi draf RUU yang nanti mendapatkan persetujuan menjadi UU.

 

“Pemerintah fokus pada dua RUU omnibus law yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Kalau RUU Bakamla ada beberapa rencana UU yang harus kita publikasi dan kita masukkan, tapi nanti kita lihat dulu draftnya. Tapi yang super prioritas dua ini dulu (Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, red)," tegasnya.

 

Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penyusunan sejumlah RUU Omnibus Law dapat selesai dalam waktu 100 hari kerja sejak presiden menjabat pada 20 Oktober 2019. "Kita mentargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Presiden Minta Omnibus Law Rampung dalam 100 Hari Kerja

 

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan topik lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan Omnibus Law, RUU Cipta Lapanganan Kerja dan Omnibus Law RUU Perpajakan yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta para menteri Kabinet Indonesia Maju.

 

Berarti 100 hari kerja pemerintahan jilid II Presiden Joko Widodo jatuh pada 28 Januari 2020 atau 13 hari lagi. "Melanjutkan pembahasan mengenai omnibus law hari ini saya minta agar rancangan undang-undangnya, naskahnya selesai dalam minggu ini yang pertama," kata Presiden.

Tags:

Berita Terkait