Sumpah Advokat PERADI, KPT Banten Mengaku Dapat Tekanan
Utama

Sumpah Advokat PERADI, KPT Banten Mengaku Dapat Tekanan

Presiden KAI menyayangkan sikap KPT Banten.

ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi Banten Mas'ud Halim usai acara pengambilan sumpah advokat PERADI, Senin (14/4). Foto: RES
Ketua Pengadilan Tinggi Banten Mas'ud Halim usai acara pengambilan sumpah advokat PERADI, Senin (14/4). Foto: RES
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banten Mas’ud Halim mengambil sumpah 399 calon advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), meskipun ia mengaku mendapat sejumlah tekanan.

“Saya betul-betul bersyukur acara ini bisa berlangsung. Selama seminggu, saya mendapat tekanan dari pihak-pihak di luar PERADI untuk membatalkan acara ini,” ujarnya ketika memberi sambutan di Tangerang, Banten, Senin (14/4).

Mas’ud berharap para advokat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya ini tidak menjadi bagian dari masalah di pengadilan. Ia menuturkan bahwa masalah di pengadilan saat ini sudah cukup berat. “Dalam beracara agar tak jadi bagian dari masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mas’ud mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah membuat cetak biru pembaharuan peradilan. Ia berharap agar para advokat bisa menjadi ikut serta dalam mewujudkan peradilan yang agung sesuai dengan tujuan pembaharuan peradilan ini. “Hendaknya Saudara-Saudara menjadi bagian dari pembaharuan itu,” ujarnya.

Ditemui usai pengambilan sumpah, Mas’ud mengakui bahwa tekanan datang kepada dirinya selama seminggu belakangan ini. Ia menuturkan ada reaksi-reaksi yang menginginkan supaya acara ini tidak terlaksana. “Mereka ramai-ramai datang ke PT Banten. Sudah beberapa kali. Terakhir, ada sekitar 30-40 orang,” ujarnya.

Ketika ditanya dari organisasi mana orang-orang itu, Mas’ud sontak menjawab, “Dari KAI (Kongres Advokat Indonesia,-red).”

Mas’ud menegaskan bahwa sesuai dengan garis kebijakan Mahkamah Agung (MA), calon advokat yang bisa diambil sumpahnya hanya mereka yang diusulkan dari PERADI. “Advokat harus melalui PERADI. (yang lainnya,-red) akan kami tolak,” jelasnya.

Berdasarkan pantuan hukumonline, proses pelantikan dan pengambilan sumpah calon advokat di Banten ini memang cukup ketat. Pelaksanaan dilakukan di sebuah hotel berbintang di kawasan Tangerang City. Sejumlah personel kepolisian berjaga-jaga di lantai bawah, dan orang yang ingin masuk ke area pelantikan diperiksa secara ketat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Otto Hasibuan memang mengaku mendapat informasi ada organisasi advokat lain yang ingin mengganggu atau menggagalkan acara ini. “KPT kan sudah bilang kalau kalian ingin disumpah, silakan saja memohonkan melalui PERADI,” ujarnya.

Otto menuturkan bahwa penjagaan ketat selama acara merupakan hal yang biasa. “Tahun lalu juga begitu. Walaupun dalam sejarah dan perkembangan sudah tidak ada lagi (potensi ancaman, red), kami selaku penyelenggara harus menjaga kemananan KPT,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah advokat PERADI pada 2010 lalu pernah diwarnai keributan. Puluhan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi acara pelantikan advokat PERADI. Mereka memprotes acara pelantikan tersebut.

Ada Kesimpangsiuran
Dihubungi terpisah, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengaku sudah mendengar ada anggota KAI yang berdemonstrasi ke PT Banten. “Saya sedang di Semarang, tapi saya mendengar itu,” ujarnya.

Indra menyayangkan sikap KPT Banten yang tak mau mengambil sumpah advokat dari KAI, tetapi justru menerima advokat dari PERADI. “Tak ada alasan PT Banten menolak advokat KAI. Menurut UU Advokat, Pasal 4, tidak ada larangan,” ujarnya.

Ia mengakui ada Surat Edaran MA yang mengganjal pengambilan sumpah advokat dari KAI, tetapi ia menilai surat itu statusnya berada di bawah UU Advokat.

Meski begitu, Indra tak terlalu mempermasalahkan pengambilan sumpah itu, pasalnya selama ini advokat KAI juga bisa beracara di pengadilan-pengadilan di Indonesia. “Ya nggak apa-apa. Kita tetap beracara terus,” ujarnya.

Indra mengatakan ada kesimpangsiuran selama ini. Ia mencontohkan di Balikpapan, ketika Gubernur Kalimantan Timur memanggil KPT Kalimantan Timur untuk mengambil sumpah advokat baik dari PERADI maupun dari KAI. “Ini kesimpangsiuran, ada yang boleh atau nggak,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, untuk advokat yang beracara di pengadilan sudah tak masalah lagi, yakni diperbolehkan dari PERADI dan KAI. “Seluruh Indonesia nggak masalah. Memang ada satu atau dua kasus, tapi kita lawan pakai UU, tak masaah. Baru diizinkan. Jadi harus ribut dulu,” ujarnya.

“Ini menunjukan beracara di pengadilan tidak ada kenyamanan lagi sejak MA membedakan PERADI dan KAI,” tandasnya kepada hukumonline.

Indra menuturkan meski tak diambil sumpah oleh KPT, pengambilan sumpah advokat KAI tetap jalan terus. “Kami disumpah oleh rohaniawan dari MUI. Sumpah itu kan kepentingan pribadi kepada Tuhan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait