Sulitnya Akses Perbankan Bagi Penyandang Tunanetra
Utama

Sulitnya Akses Perbankan Bagi Penyandang Tunanetra

Reward and punishment diperlukan bagi perbankan yang tak memberikan akses.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Kalau tidak ada regulasi negara yang melindungi masyarakat, saya kira ini akan terus bergulir. Maka harus menyentuh ke seluruh lapisan,” tutur Bahrain.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menilai, ketidaknyamanan yang dialami para penyandang tunanetra atau disabilitas tersebut merupakan pelecehan hukum. Ia berjanji akan membawa persoalan ini dalam forum-forum resmi yang dilakukan Komisi XI. “saya baru dengar persoalan ini. Ini pelecehan hukum. Saya akan mengangkat di forum-forum resmi,” katanya.

Terhadap perlakuan bank yang diskriminasi kepada para penyandang disabilitas itu, lanjut Harry, perusahaan perbankan tersebut harus dikenakan sanksi. Bila perlu, sanksi yang dijatuhkan berat, hingga ditutupnya izin bank. Politisi dari Partai Golkar ini sepakat jika fasilitas yang disediakan oleh bank terhadap seluruh masyarakat harus sama.

“Harus sediakan fasilitas yang sama untuk akses bank. Pasti mereka akan minta tambahan biaya, saya pasti akan minta hitung-hitungannya,” kata Harry.

Sejalan dengan itu, Harry berencana akan memasukkan klausul kewajiban bank dalam memberikan akses luas kepada masyarakat dalam RUU Perbankan yang tengah dibahas di Komisi XI dan pemerintah. Klausul tersebut akan dimasukkan dalam persyaratan pendirian bank yang ada di RUU Perbankan.

“Harus ada fasilitas yang sama bagi sleuruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai catatan, dalam pasal 4 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah menyebutkan termaktub secara jelas mengenai kewajiban bank terhadap nasabah.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap produk bank. Pada ayat (2) disebutkan bahwa informasi tersebut wajib disampaikan kepada nasabah secara tertulis dan atau lisan. Sedangkan di ayat (3) dijelaskan, dalam pemberian informasi itu bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).

Tags:

Berita Terkait