Suku Bunga Penjaminan Simpanan LPS Naik
Aktual

Suku Bunga Penjaminan Simpanan LPS Naik

FAT
Bacaan 2 Menit
Suku Bunga Penjaminan Simpanan LPS Naik
Hukumonline

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan simpanannya dalam bentuk rupiah sebesar 25 basis poin (bsp). Kenaikan suku bunga penjaminan simpanan ini berlaku bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Tetapi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) tak mengalami kenaikan.

Alhasil, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah pada bank umum berubah menjadi 7,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah pada bank perkreditan rakyat naik menjadi 9,75 persen. Sedangkan bunga penjaminan simpanan dalam bentuk valas di bank umum tetap sebesar 1,50 persen.

“Tingkat bunga penjaminan simpanan ini berlaku periode 28 November 2013 sampai dengan 14 Januari 2014,” tulis Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy dalam keterangan persnya yang diterima hukumonline, Rabu (27/11).

Alasan kenaikan, kata Suharno, lantaran suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan di beberapa bank yang dipantau LPS meningkat secara signifikan. Peningkatan ini terjadi pada periode September hingga November 2013. Peningkatan juga terjadi pada biaya dana rata-rata tertimbang perbankan dan suku bunga pasar uang antar bank rupiah.

Ia mengingatkan, sesuai ketentuan LPS jika suku bunga simpanan yang dijanjikan bank ke nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka LPS tak akan menjamin simpanan nasabah tersebut. Atas dasar itu, LPS menyarankan agar perbankan menginformasikan kenaikan suku bunga ini kepada para nasabahnya melalui sarana informasi yang mudah diketahui nasabah.

Tags: