Sukma Violetta: Dari Aktivis Lingkungan, Peradilan Hingga Pengawas Hakim
Srikandi Hukum 2018

Sukma Violetta: Dari Aktivis Lingkungan, Peradilan Hingga Pengawas Hakim

Bagi wanita yang berkarier di dunia hukum, seperti hakim, jaksa, lawyer, harus mampu memainkan peran ganda baik di rumahnya maupun di komunitas profesinya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sukma Violetta. Foto: RES
Sukma Violetta. Foto: RES

Kepeduliannya terhadap isu hak asasi manusia (HAM), ketidakadilan, dan potret lembaga peradilan yang korup, menggugah hati nurani seorang Sukma Violetta yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY). Saat-saat mengawali kariernya sebagai aktivis peradilan dimulai dari aktivis di LBH Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Patnership for Governance Reform in Indonesian (PGR) menjadi konsultan reformasi hukum dan peradilan.

 

Wanita yang menyukai makanan gudeg khas Jogja ini pun pernah menjadi aktivis peduli hukum lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Melihat rekam jejak kariernya banyak dihabiskan untuk perbaikan sistem peradilan, ibu dari tiga orang anak ini, dapat dikatakan sebagai sosok yang cukup berjasa dalam reformasi peradilan, khususnya di Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA). Meski tidak dilahirkan dari “darah” yang bergelut di dunia hukum, namun ia tetap konsisten melakoni aktivis dunia peradilan hingga akhirnya menduduki Wakil Ketua KY sejak tahun lalu.

 

Awal kariernya sejak lulus kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada 1990, Sukma bergabung di LBH Jakarta. Saat di LBH Jakarta, Sukma sering menangani kasus-kasus penindasan. Misalnya, dia pernah menangani kasus seorang karyawan perusahaan minyak (Pertamina) yang diduga berasal dari keluarga PKI pada zaman Orde Baru yang kala itu tengah melakukan program penelitian khusus (litsus). Namun, akhirnya karyawan yang bersangkutan lolos litsus oleh Kodam Jaya.

 

“Ketika itu ada bersih-bersih keturunan PKI masa orde baru. Sampai saya pernah diancam-ancam akan ditangkap Mbak,” ujar Sukma saat berbincang di ruang kerjanya, Rabu (14/3).

 

Wanita kelahiran Jakarta 10 Agustus 1964 ini mengaku banyak mengadvokasi kasus-kasus perburuhan, penggusuran lahan, masjid, dan bentuk penindasan lain yang bertentangan dengan HAM. Selama di LBH Jakarta, dia belajar banyak dari sosok (alm) Adnan Buyung Nasution yang sejak zaman Orba Baru hingga akhir hayatnya sering membela hak-hak masyarakat yang tertindas. Tak heran, Sukma pun sangat mengidolakan sosok Adnan Buyung Nasution yang juga dikenal sebagai pendiri LBH Jakarta (YLBHI).

 

Baca:

 

Di sela-sela aktivitasnya di LBH Jakarta, Sukma pun mencoba menjajaki dunia lawyering pada Kantor Gani Djemat and Partners sekitar 1990-1992. Jika di LBH Jakarta Sukma belajar memegang teguh sebuah ideologi yang berorientasi pada kepentingan publik. Tak demikian, di law firm, ia belajar profesional dan dituntut cepat atau tepat waktu menangani perkara sambil terus mengasah ilmu hukumnya. Saat berkiprah di LBH, ia pun melanjutkan kuliah di University of Nottingham di Inggris yang kemudian lulus pada tahun 1997.

 

Rindu dunia aktivis, ia bergabung di Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) sejak 2000 hingga 2006. Dan pernah menjabat sebagai Ketua II LeIP sejak tahun 2003 hingga 2006. Di sela-sela kesibukannya di LeIP, penggemar film dokumenter seperti film NAZI ini tercatat sebagai konsultan pembaruan hukum dan peradilan di Patnership for Governance Reform in Indonesian (PGR)-UNDP pada 2003 hingga 2006.

 

Kemudian ia bergabung dengan Indonesian Center for Invironmental Law (ICEL), sebuah LSM di bidang penegakan hukum lingkungan hidup sebagai peneliti senior sejak tahun 2006. Dunia hukum lingkungan memang bidang yang memang disukai bagi ibu, tiga orang anak ini. Pasalnya sejak awal, ia pernah mengikuti pelatihan Enviromental Law Course for Indonesian Jurists pada tahun 1998 di Van Vollenhoven Institute, Leiden, Belanda.

 

“Selama tujuh tahun di ICEL, saya terbiasa merancang peraturan yang pro lingkungan, me-training para hakim, jaksa, PNS, penyidik PPNS di bidang lingkungan di Pusdiklat Kejaksaan Agung. Di sini (ICEL) saya juga meneruskan kerja-kerja di LBH yang pro kepentingan publik,” ujar wanita yang tercatat sebagai Dosen Pascasarjana Ilmu Lingkungan IPB ini.

 

Tak heran, karena keilmuan dan pengalamannya di bidang hukum lingkungan, Sukma pernah dipercaya menjadi Tim Pemerintah dalam penyusunan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2008-2009. Dan juga menjadi tim ahli menteri lingkungan hidup pada 2010-2014.   

 

Dia menceritakan sejak munculnya program Law Summit pertama sekitar awal tahun 2000-an, ini menjadi titik awal mula sejumlah lembaga hukum melakukan pembenahan institusi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah Law Summit II, sekitar tahun 2002, masing-masing institusi bertekad memiliki program pembaruan.     

 

“Di dunia peradilan (MA) dan Kejaksaan, saya punya peran menggerakkan kedua lembaga itu untuk berpikir reformis. Tahun 2003, MA memiliki Blue Print Pembaruan Peradilan yang telah disusun MA bersama LeIP. Tahun 2006, Blue Print Pembaharuan Kejaksaan. Saat itu, saya sebagai advisor spesialis di PGR-UNDP,” tutur Sukma.  

 

Sukma juga tercatat sebagai anggota Tim Task Force Anti Korupsi pada Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2010-2011. Lalu, anggota Tim Pengembangan Peradilan Hijau (Green Bench) di MA tahun 2010-2015. Khusus di Kejaksaan, Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dijabatnya sejak 2006 hingga 2015.

 

Malang-melintang sebagai “advokat” kebijakan publik terutama di dunia peradilan itu, mengantarkan Sukma menjadi Komisioner KY periode 2015-2020 dari unsur masyarakat. Pada akhir Februari 2016, Sukma terpilih sebagai Wakil Ketua KY mendampingi Aidul Fitriciada sebagai Ketua KY hingga saat ini. “Sebenarnya jabatan saya ini (Wakil Ketua KY) meneruskan proses perjalanan karier saya sebelumnya,” ujar istri anggota Komisi III DPR Arsul Sani ini. (Baca juga: Ini Profil Komisioner KY Baru)

 

Sejak menjadi aktivis peradilan hingga menjadi Wakil Ketua KY, misinya hanya satu yakni menjadikan dunia peradilan bersih dan berintegritas. Di tengah maraknya korupsi di peradilan terutama yang menimpa hakim, apalagi menimpa hakim perempuan, Sukma tetap optimis bahwa misinya bisa terwujud. Kuncinya, kata dia, menciptakan hakim yang berintegritas (tidak korupsi) dikembalikan pada tujuan awal pembentukan KY sesuai amanat Pasal 24B UUD 1945.

 

“Adanya check and balance. Kewenangan KY tidak hanya pengawasan, tapi lebih dari itu menjaga martabat, kehormatan, perilaku, penegakkan etika hakim. Sebab, KY punya mekanisme, instrumen dan infrastrukturnya. Saya tetap yakin bahwa virus korupsi dapat dihilangkan dengan selalu mengecek integritas setiap hakim di Indonesia,” lanjutnya.

 

Meski begitu, mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas, perlu didukung komitmen lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan organisasi advokat sesuai tugas dan fungsinya menurut UU dan UUD Tahun 1945. “Khusus untuk hakim, hakim bukan corong UU seperti jaksa dan polisi, karena hakim yang menafsirkan hukum dan menggali nilai-nilai. Makanya, hakim harus menafsirkan hukum secara benar.”

 

Hukumonline.com

 

Wanita terlahir multitasking

Sukma menikah dengan Asrul Sani yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara pada 1992. Dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki bernama Shatila Dhiyaanisa Sani (25), Sharia Auliaannisa Sani (19) dan Shamyl Mohammad Sani (15). Anak pertama Sukma mengikuti jejak orang tuanya yang merupakan alumnus law school dari London School of Economic and Political Science (2015).  

 

“Dia (Shatila) belum lama lulus dari law school. Anak kedua saya kuliah tahun pertama di  fakultas teknik Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara anak ketiga masih duduk di bangku kelas 3 SMP.”   

 

Sejak menikah hingga memiliki anak, Sukma mengaku tipe wanita yang senang mengurus, mendidik, membesarkan anak-anaknya sendiri. Baginya, anak-anaknya menjadi cerminan kedua orang tuanya. “Tetapi, saya bukan tipe wanita yang memegang urusan dapur atau bersih-bersih rumah. Saya tipe wanita yang mengasuh anak sendiri sejak masih kecil (bayi) hingga saat ini. Alhamdulillah, anak-anak tidak pernah complaint dengan kesibukan saya.”

 

Menurutnya, wanita diamanahkan (dikodratkan) untuk mengurus dan membesarkan anak-anaknya sebagai generasi penerus. Karena itu, bagi wanita yang berkarier di dunia hukum, seperti hakim, jaksa, lawyer, harus mampu memainkan peran ganda baik di rumahnya maupun di komunitas profesinya. “Sebaiknya jeda ketika menjadi ibu dan ingin membesarkan anak, namun tidak lepas dari aktivitasnya,” pesannya.  

 

Pada hakikatnya, wanita itu terlahir sebagai multitasking, memiliki bakat melaksanakan tugas apapun sesuai kadar kemampuannya. Sebagai anak, ia dapat mengurus orang tuanya yang sedang sakit. Ketika menjadi seorang istri dan ibu, ia dapat mengurus suami dan anak-anaknya serta akivitasnya di dunia kerja. “Ketika ia menjadi pemimpin di ranah publik pun, hal-hal detail dapat dikelolanya (dengan baik). Bila tidak menjadi pemimpin (pubik), ia dapat menggerakkan sesuatu dan selalu bisa diandalkan.”

Tags:

Berita Terkait