Suhartoyo Ingatkan Hakim Konstitusi 'Haram' Cawe-Cawe Tangani Perkara PHPU
Terbaru

Suhartoyo Ingatkan Hakim Konstitusi 'Haram' Cawe-Cawe Tangani Perkara PHPU

Dalam PHPU, pembuktikan dalil yang dijadikan dasar dalam argumentasi para pihak yang bersengketa. Bila hakim konstitusi ikut campur, boleh jadi telah terjadi keberpihakan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kalau hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan undang-undang yang sifatnya abstrak milik publik, itu engak ada yang protes,. Karena apa?, karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” katanya.

Baginya hakim dalam menangani perkara PHPU sedianya bersikap pasif. Dengan kata lain, hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU tidak boleh dengan sikap yang berlebihan, menambahkan fakta di persidangan. Sebab adanya insiatif hakimi menunjukan adanya keberpihakan.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan, MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail. Apalagi gugus tuga dengan didukung 600-an pegawai yang masing-masing memiliki tugas khusus yang sudah terencana.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menambahkan simulasi akbar telah digelar pada Rabu (6/3/2024) kemarin. Simulasi itu diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta.

Dijelaskan Fajar, simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan. Kemudian persiapan persidangan yang disambung dengan simulasi pasca-registrasi. Meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pasca-putusan PHPU.

“Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitas, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait