Suharto Resmi Jabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Terbaru

Suharto Resmi Jabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Meski bidang non yudisial bukanlah bidang yang digelutinya, namun Suharto bakal berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Sunarto yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Suharto saat terpilih menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,  di Balaiurang MA, Senin (22/4/2024. Foto:  Humas MA
Hakim Agung Suharto saat terpilih menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, di Balaiurang MA, Senin (22/4/2024. Foto: Humas MA

Selepas Sunarto dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, kursi jabatan yang sebelumnya diampunya mengalami kekosongan. Tak ingin berlama-lama, Mahkamah (MA) segera melakukan proses pemilihan untuk mengisi kursi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial melalui sidang paripurna di Balaiurang MA, Senin (22/4/2024) kemarin.

Dalam proses pemilihan, diikuti oleh 51 hakim agung. Tapi, berdasarkan daftar kehadiran hanya diikuti oleh 47 orang hakim agung dan tetap kuorum. Berdasarkan ketentuan UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Nah, dari 51 orang hakim agung, hanya lima nama yang menyatakan kesediannya menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Kelima nama itu adalah  Dr. Hamdi, S.H., M.Hum, Prof Dr Haswandi, S.H, Dr Irfan Fachruddin, S.H, Dr Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H, dan Suharto, S.H., M.Hum.

Ketua MA, Prof Muhammad Syarifudin menegaskan dalam rangka menjaga netralitas sebagai orang nomor satu di lembaga peradilan tertinggi yang dipimpinnya, dirinya tak menggunakan hak pilihnya. Kendati demikian, Syarifuddin tetap mendukung siapapun yang terpilih dan mengisi jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Baca juga:

Dari kelima peserta, nama Suharto memperoleh suara tertinggi di putaran pertama. Yakni sebanyak 16 sara. Sementara Dr. Hamdi, S.H., M.Hum memperoleh 4 suara, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 10 suara. Kemudian Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN meraih 7 suara dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H meraih 8 suara. Tapi begitu ada satu suara dinyatakan tidak sah dan satu suara abstain.

Lantaran belum kuorum, pimpinan sidang memutuskan melakukan sidang putaran kedua. Hasilnya, menyisakan dua calon dengan suara terbanyak. Prof Haswandi memperoleh 22 suara, dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto terpilih dan disahkan menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial periode 2024-2029.

“Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa,” ujarnya dengan suara bergetar seusai terpilih, sebagaimana dilansir laman MA, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya bidang non yudisial sedianya bukanlah bidang yang digelutinya. Namun demikian, Suharto bakal berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Sunarto yang sebelumnya mengampu jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Kendati demikian, Suharto berterimakasih kepada semua hakim agung yang telah memilihnya untuk mendampingi Ketua MA.

“Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga marwah Mahkamah Agung ke depan,” ujarnya.

Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin berharap dengan terpilihnya Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang dengan baik. Ia berharap Suharto bisa membawa perubahan positif bagi MA dan lembaga peradilan ke depannya.

Perlu diketahui, Suharto resmi menjabat hakim agung pada Oktober 2021. Almnus Fakultas Hukum Universitas Jember dan Universitas Merdeka Malang sempat dipercaya mengemban jabatan Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti pada awal 2023.

Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti. Sementara sejumlah jabatan pernah diembannya. Seperti Panitera Muda Pidana MA, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tags:

Berita Terkait