Sudi Achmad Bikin ‘Putusan' Kasasi Perkara Probosutedjo
Berita

Sudi Achmad Bikin ‘Putusan' Kasasi Perkara Probosutedjo

Harini Wijoso yang mantan hakim tinggi tersebut terkecoh dengan ulah Sudi Achmad

Aru/CRF
Bacaan 2 Menit

 

Karena belum turun, Harini menanyakan ke Pono, yang dijawab Pono Tunggu saja, kata Harini menirukan Pono. Kemudian, diceritakan Harini, Pono menjanjikan putusan akan turun tanggal 29 September 2005. Untuk itu, Pono meminta uang sebanyak Rp5 miliar. Dalam sidang sebelumnya, Pono mengaku dirinya hanya meminta Rp2 miliar seperti yang diminta Sudi. Ia mengira justru Harini yang meminta tambahan Rp3 miliar tersebut ke Probosutedjo.

 

Yang cukup menarik, Harini dalam persidangan mengaku hanya meminta Pono untuk mempercepat putusan perkara Probosutedjo, bukan untuk memenangkan perkara. Lebih spesifik, Harini hanya meminta Pono untuk mengurus Bagir, dengan alasan Bagir dalam kasus tersebut bertindak selaku ketua majelis. Menurut pengalaman Harini, ketua majelis punya wewenang untuk mempercepat perkara.

 

Saat ditanya mengapa memilih Pono, Harini menyatakan, selain karena dirinya mengenal Pono, Pono juga mengaku sangat dekat dengan Bagir. Hal inilah yang menambah keyakinan Harini untuk meminta bantuan Pono.

 

Ditambahkan Harini, dalam pertemuannya dengan Pono saat meminta bantuan yang bertempat di lahan parkir barat MA, dirinya menyangkal keberadaan Sudi Achmad. Pengakuan Harini ini membantah pernyataan pono sehari sebelumnya yang menyatakan saat itu Sudi Achmad melintas dan ikut nimbrung seraya menjanjikan bisa mengurus perkara. Tidak ada siapa-siapa pak selain saya dan Pono, ujar Harini.

 

Rekaman Terpisah

Dalam persidangan dengan terdakwa Pono tersebut, lagi-lagi penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman pembicaraan (tanggal 7 September 2005, red) antara Harini dengan Pono. Awalnya, Harini yang menjadi saksi keberatan dengan niat penuntut umum, alasannya, rekaman itu telah diperdengarkan sehari sebelumnya saat ia menjadi terdakwa.

 

Keberatan Harini tersebut ditolak oleh majelis, dan penuntut akhirnya memperdengarkan sebagian pembicaraan yang belum diperdengarkan dalam sidang sebelumnya. Dari rekaman itu diketahui Harini adalah pihak yang menyarankan agar Pono pergi ke Lampung yang ternyata tidak dituruti Pono. Panjenengan rak menggok mrono tho (anda tidak jadi pergi kesana kan, red)?, kata Harini. Mboten (tidak, red), jawab Pono.

 

Dalam rekaman juga disebutkan bagaimana Probosutedjo banyak didatangi orang yang menawarkan jasa untuk mengurus perkaranya. Mereka, kata Harini dalam rekaman digambarkan seolah-olah mengetahui informasi terakhir perkara Probosutedjo. Informasinya, perkara tersebut tinggal menunggu P-3 (pembaca tiga-Bagir Manan, red). Sementara, P-1 dan P-2, yakni Usman Karim dan Parman Suparman sudah diketahui sikapnya.

Tags: