Sudah 58 Berkas Kejahatan Lingkungan P21
Aktual

Sudah 58 Berkas Kejahatan Lingkungan P21

ANT
Bacaan 2 Menit
Sudah 58 Berkas Kejahatan Lingkungan P21
Hukumonline
Polda Riau sudah menyusun 132 berkas kejahatan lingkungan – berupa kebakaran hutan dan lahan, dan perambahan—di 12 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 58 berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, sebagaimana dikutip Antara. "Sebagian tersangka sudah ada yang menjalani sidang dan sebagian akan menyusul," jelasnya, Sabtu (13/12).

Masih menurut Antara, Staf Tim Pengendali Biro Operasi Karhutla Provinsi Riau, yang juga Kasubbag Kermalat Polda Riau, Kompol US Turnip, sebelumnya menyatakan dari data lapangan juga hasil Penegakan Hukum siaga darutat terhadap peristiwa karhutla dan perambahan ilegal mulai dari 5 April-30 November 2014, Laporan Pengaduan (Lapdu) ada sebanyak 75 laporan, terdiri dari 34 kasus karhutla dan 41 kasus illegal logging serta perambahan ilegal. Ada sebanyak 132 tersangka dari 75 kasus yang ditangani dan 7 kasus dalam penyidikan, katanya.

Untuk tahap pertama, lanjut dia, ada 58 orang tersangka, dimana paling banyak di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 29 laporan dan paling minim di Kabupaten Rokan Hulu 3 laporan karhutla dengan 4 tersangka," kata Turnip.

Turnif mengatakan, untuk kasus kejahatan kehutanan di Kabupaten Rokan Hulu yang terbilang masih rendah juga tetap membutuhkan pengawasan intensif. "Kasus kebakaran hutan di Rokan Hulu memang masih rendah bila dibandingkan dengan kabupaten lain seperti Siak, Pelelawan, Bengkalis, Rokan Hilir serta lainnya. Namun tetap membutuhkan pengawasan agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan," katanya.

Ia mengatakan, salah satu upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan adalah dengan menerjunkan helikopter untuk memantau atau bahkan memadamkan titik-titik kebakaran menggunakan bom air (water bombing).

"Memang kami utamakan lokasi yang terparah karena dikhawatir telah mengganggu keselamatan manusia. Kami bukan tidak memperioritaskan Rokan Hulu, malah pengawasan paling tinggi itu di Rokan Hulu, karena hutan Rokan Hulu termasuk penyanggah udara di Provinsi Riau," katanya.

Menurut dia, antisipasi karhutla dan perambahan hutan ilegal perlu ada kerjasama kolektif antara tokoh masyarakat, Kepala Desa (Kades), camat, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan unsur terkait lainnya.
Tags: