Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal
Pojok PERADI

Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal

Putusan MA dianggap kembali pada hakekat pembelaan yang harus berkompeten dan bersifat profesional.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi paralegal: BAS
Ilustrasi paralegal: BAS

Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 yang merupakan ‘jantung’ dari Permenkumham No.1 Tahun 2018 mengakibatkan hilangnya landasan hukum paralegal dalam menjalankan fungsi litigasi dan non litigasi untuk mendampingi para advokat. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 11 dan Pasal 12 permenkumham a quo bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Sebelumnya, pokok keberatan dalam judicial review (JR) yang diajukan Tim Advokat Bireven Aruan mengutarakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 tersebut dapat dimaknai Paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di pengadilan, bukan hanya sekadar mendampingi atau membantu advokat.

 

Sementara berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 31 UU 18/2003 disebutkan hanya advokat yang telah bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi yang dapat menjalankan profesi advokat untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan. Lantas bagaimana pendapat tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait putusan MA tersebut?

 

Pasal 4

  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

 

Ketua Peradi kubu Fauzi Yusuf Hasibuan, Fauzi Hasibuan mendukung keputusan MA dalam membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Paralegal tersebut. Menurutnya, Kemenkumham memang telah keliru mengeluarkan SK yang memperbolehkan paralegal menjalankan fungsi advokat tanpa adanya upaya mempersiapkan diri sebagai profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan perkara di pengadilan.

 

“Kekeliruan itu memang harus diterima dan telah diperbaiki oleh Putusan MA. MA tidak menemukan hal baru, justru MA kembali pada hakekat pembelaan yang harus berkompeten dan bersifat profesional,” ujar Fauzi kepada hukumonline, Selasa, (10/7).

 

(Baca Juga: Putusan MA Dinilai Keliru Terkait Fungsi Paralegal)

 

Putusan MA itu, kata Fauzi, merujuk pada landasan filosofi keperluan seseorang terhadap profesi advokat untuk melakukan pekerjaan litigasi maupun non litigasi. Pekerjaan tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan profesional dan harus dilandasi oleh beberapa kriteria, di antaranya adalah berkompeten. Untuk mencapai level yang kompeten, terang Fauzi, seseorang tentu harus melewati serangkaian proses pelatihan dan pendidikan.

 

“Jadi kalau tidak punya basis kompetensi yang memadai, terus disuruh melakukan litigasi, itu yang bakal aut-autan (berantakan -red),” tukas Fauzi.

 

Saat ditanya soal keterbatasan jumlah Bantuan Hukum, Fauzi mengungkapkan sebetulnya jumlah advokat di Indonesia sudah begitu banyak atau hampir 60 ribu orang di seluruh Indonesia. Bahkan, kata Fauzi, Peradi sudah melakukan kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memberikan jasa pro bono. Seharusnya kerjasama itu yang perlu dioptimalkan. Fauzi sangat menyayangkan jika BPHN malah merancang pola baru yang tingkat profesionalitasnya tergradasi menjadi tidak profesional.

 

“Kita sudah kerjasama dengan BPHN dari kementerian kehakiman, seharusnya action plan itu saja yang dia rancang. Apa yang musti kita lakukan untuk pengabdian kepada masyarakat untuk menyongsong dilaksanakannya bantuan hukum di seluruh Indonesia, Peradi bisa membantu kok itu,” tegas Fauzi.

 

Ketua Peradi kubu Luhut M.P Pangaribuan, Luhut Pangaribuan beranggapan bahwa Putusan MA secara formil memang tepat membatalkan pasal a quo karena menurutnya memang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi (UU Advokat).

 

(Baca Juga: MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan)

 

Akan tetapi, kata Luhut, dari sudut extra legal harus diakui memang terdapat daerah-daerah terpencil yang masih belum terjangkau advokat. Berdasarkan data empirik ketika di LBH, kata Luhut, memang betul diperlukan peran paralegal dalam melakukan pendampingan bantuan hukum karena kenyatannya hampir semua advokat terkonsentrasi di daerah perkotaan.

 

“Jadi Permenkumham itu bisa dirubah supaya disatu sisi tidak menyetarakan paralegal dengan advokat dan disisi lain masyarakat yang tidak terjangkau advokat terlayani,” kata Luhut dalam pesan singkat kepada hukumonline, Selasa (10/7).

 

Baik litigasi dengan beracara di persidangan maupun yang bukan beracara di persidangan, kata Luhut, tidak dibedakan keduanya. Soalnya, berdasarkan UU Advokat hanya advokatlah yang berhak untuk memberikan nasihat dan pendampingan hukum. Hanya saja, terang Luhut, paralegal dapat mendampingi pencari keadilan yang dalam hal ini hakim berkewajiban membantu berdasarkan HIR seperti dalam pembuatan gugatan.

 

Untuk beracara di Pengadilan, terang Luhut, juga harus ada lisensi advokat. Oleh karena itulah paralegal tidak akan pernah bisa beracara. Sekalipun diterima oleh majelis hakim, sambung Luhut, itulah yang perlu diperbaiki dalam permenkumham tersebut.

 

(Baca Juga: Tak Terima Disejajarkan dengan Paralegal, Advokat Uji Permenkumham 1/2018)

 

Ketua Komite Bantuan Hukum Peradi Juniver Girsang, Patra M Zein, mengaku mengapresiasi iktikad baik Kemenkumham untuk memperluas akses keadilan. Akan tetapi kekeliruan dalam menentukan solusi justru membuat Permenkumham tersebut bertabrakan dengan UU advokat. Seharusnya solusi yang dilakukan terkait keterbatasan akses bantuan hukum, kata Patra, bukan dengan membentuk Permenkumham itu, melainkan mendorong advokat untuk melakukan pro bono.

 

Misalnya, kata Patra, dalam perpanjangan maupun pengangkatan sumpah diwajibkan bagi calon advokat maupun advokat yang akan melakukan perpanjangan kartu advokat untuk membuat laporan pro bono yang telah ia lakukan.

 

“Jadi yang kita dorong adalah agar advokat menjalankan fungsi pro bono, sebaliknya jangan sampai semakin suatu kasus tidak ada uangnya, semakin rendah kualitas pembelaan yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Patra kepada hukumonline, Rabu (11/7).

 

“Saya setuju perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, namun solusinya bukan itu, karena selain dalam aturan dan praktik bertabrakan, itu juga akan merugikan bagi masyarakat pencari keadilan,” tambah Patra.

 

Akan sangat tidak fair ketika paralegal dipersilakan untuk bersidang, padahal hanya ikut pendidikan dan pelatihan. Bahkan dengan umur 18 tahun paralegal bisa bersidang. Sementara Advokat, kata Patra, untuk dapat bersidang mereka harus melewati banyak proses seperti menjadi Sarjana Hukum (SH) terlebih dahulu, harus PKPA, harus mengurus berbagai urusan administrasi, harus 24 tahun dan seterusnya.

 

Jangan sampai gara-gara dia tidak punya uang, dia jadi didampingi di persidangan oleh paralegal, sementara di persidangan itu kalau kasus pidana akan berhadapan dengan jaksa yang sudah lama, kalau perdata dia akan berhadapan dengan lawyer yang track record-nya bagus,” pungkas Patra.

 

Tags:

Berita Terkait