Struktur Tarif Cukai Rokok Buka Peluang Penghindaran Pajak
Berita

Struktur Tarif Cukai Rokok Buka Peluang Penghindaran Pajak

Sepuluh layer tarif cukai yang saat ini berlaku membuat persaingan usaha antara perusahaan kecil dan besar menjadi tidak seimbang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kebijakan diskon rokok ini memberikan sejumlah dampak. Pertama, negara kehilangan potensi penerimaan dari Pajak Penghasilan. Berdasarkan hasil kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan diskon rokok menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari PPh sebesar Rp1,73 triliun.

 

Kedua, kebijakan diskon kontradiktif dengan fungsi cukai untuk pengendalian konsumsi karena memberikan diskon pada rokok. Ketiga, mengakibatkan perang harga antar produsen dengan menahan margin sehingga harga rokok semakin murah dan mengorbankan pabrikan kecil karena harus bersaing langsung dengan pabrikan besar yang menjual rokok dengan harga murah.

 

Maka terkait hal tersebut, IBC memandang jika pemerintah dalam hal ini Kemenkeu perlu melakukan revisi terhadap beberapa aturan mengenai cukai rokok. Melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan tentang cukai rokok baik pada tingkat Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Dirjen Bea dan Cukai, dan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

 

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengaku sepakat terkait perlunya penyederhanaan terkait struktur cukai rokok. Dia menilai, sistem tarif yang berbeda-beda justru menjadi celah bagi industri rokok untuk menghindari kewajiban cukai sesuai golongannya.

 

“Dengan struktur tarif saat ini, perusahaan akan emncari cara untuk turun golongan karena besaran cukainya sangat berbeda dan besar sekali rentangnya,” kata Guntur pada acara yang sama.

 

Menurut Guntur, penerapan struktur tarif cukai yang diberlakukan pemerintah saat ini membuat daya saing antar perusahaan besa dan kecil menjadi tidak seimbang. Hal ini tentu akan menjadi sorotan bagi KPPU yang memang bertugas sebagai pihak yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

 

“Ini akan saya bawa ke Rapat Komisioner KPPU, tentunya dengan proses pengkajian dahulu,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait