Strategi Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri Jelang Persidangan
Utama

Strategi Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri Jelang Persidangan

Ada enam langkah yang sudah berjalan untuk menghadapi proses persidangan Sambo-Putri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Satu aspek fakta menjadi krusial. Makanya kami ke Magelang. Fakta-fakta yang ada akan kami jadikan bukti di persidangan. Dalam konteks dan berpikir objektif kami lakukan secara serius, pendampingan menjadi tugas advokat,” ujarnya.

Kedua, mempelajari seluruh berkas yang tersedia, serta menganalisis keterangan berbagai pihak-pihak yang relevan, serta menggunakan metode pengumpulan fakta-fakta lainnya. Febri meyakinini objektivitas tidak akan terwujud sepanjang tidak melakukan pendalaman materi perkara.

Ketiga, tim penasihat hukum melakukan diskusi dengan lima ahli hukum pidana dari empat perguruan tinggi yang terdiri dari tiga guru besar hukum pidana dan dua doktor ilmu hukum. Keempat, melakukan diskusi dengan lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikolog dan ahli psikologi klinis, serta psikologi forensik.

Kelima, mempelajari setidaknya 21 putusan pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Seperti pertimbangan hukum pengadilan dalam putusan perkara sejenis. Dengan begitu, tim dapat mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada sebagai bagian dalam menjalankan fungsi profesi advokat sebagai penegak hukum. Keenam, kegiatan lainnya sesuai ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan advokat.

Bagi Mantan Juru Bicara KPK itu dalam sebuah proses hukum peradilan pidana, keseimbangan kesempatan dalam pengujian bukti-bukti yang diajukan jaksa atau penasihat hukum menjadi bagian penting yang wajib dilakukan. Setelah itu, tim penasihat hukum ataupun jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar dapat memutus perkara secara objektif dan seadil-adilnya.

Rasamala menambahkan semua pihak nantinya seharusnya turut mengawal jalannya proses persidangan ini. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat proses persidangan ini berjalan secara objektif dan adil. Sesuai tugasnya, jaksa bakal membuktikan perbuatan kliennya di persidangan. Sementara tim penasihat hukum bakal melakukan pembelaan, serta hakim menjadi penengah yang memutuskan.

“Kita serahkan ke pengadilan, kita awasi. Kita berikan kesempatan tersangka untuk melakukan pembelaan karena itu hak yang harus diberikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan P-21. Penyidik pun bakal melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan berupa tersangka dan barang bukti. Sementara jaksa menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan bersamaan berkas perkara ke pengadilan.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo sebagai dalang dari tindak pidana tersebut. Kemudian Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Khusus berkas tersangka Ferdy Sambo bakal disatukan dengan dakwaan obstruction of justice.

Tags:

Berita Terkait