Strategi Para Advokat Mengawal Sengketa Hasil Pilpres
Terbaru

Strategi Para Advokat Mengawal Sengketa Hasil Pilpres

Plan A sampai Z telah disiapkan para tim hukum untuk mengawal sengketa hasil pilpres 2024.

CR 30
Bacaan 3 Menit
 Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir dan anggota Direktorat Sengketa Pilpres Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail. Foto: Kolase
Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir dan anggota Direktorat Sengketa Pilpres Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail. Foto: Kolase

Perolehan hasil suara secara hitung cepat atau Quick Count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nyaris rampung. Berdasarkan hasil pemantauan menunjukkan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan perhitungan cepat dari enam lembaga survei.

Menanggapi hasil perhitungan sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis dan skenario yang mungkin terjadi ketika terdapat kecurangan dalam Pemilu 2024. Hal ini menjadi antisipasi THN jikalau riset yang dipaparkan dalam film dokumenter 'Dirty Vote', karena indikasi kecurangan pemilu terjadi secara gamblang.

“Kita sudah membentuk struktur terkait penanganan sengketa hasil Pilpres, termasuk skenario terburuknya juga sudah disiapkan. Jadi tidak hanya plan A atau B tapi juga Z, langkah-langkah apa yang akan diambil sudah kita bayangkan,” kata  Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada Hukumonline di Posko Hukum Tim Pemenangan AMIN, Mampang Square, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Ari menilai adanya indikasi kecurangan pemilu dari paparan film dokumenter 'Dirty Vote' merupakan sebuah fakta dan data-data yang dikumpulkan secara baik oleh akademisi dan tidak mengada-ada. Dengan demikian, boleh jadi menjadi gambaran potensial dari apa yang sudah dikumpulkan THN, jauh sebelum film dokumenter tersebut tayang di YouTube.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir. RES

Sebagai contoh, Ari memaparkan bagaimana intervesi Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang bagaimana mobilisasi kepala desa, dana bansos itu menjadi salah satu fakta yang terjadi di lapangan.

“Jadi bukan hal baru tapi fakta yang diberikan berdasarkan analisa. Bahkan secara khusus ini baru mengungkap 30-40 persen dari fakta kecurangan pemilu dan kita punya lebih bahan permasalahan tersebut,” katanya.

Ari yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII), mengakui jika apa yang diperjuangkan para advokat untuk ikut terlibat dalam tim hukum pasangan calon presiden maupun wakil presiden sebagai bentuk rule of law untuk Indonesia.

Dengan kata lain, demokrasi yang sudah berkembang dalam beberapa tahun terakhir ini tidak boleh ditarik mundur begitu saja.  Dia yakin, masyarakat Indonesia sudah cerdas dan baik dalam memahami demokrasi di tanah air. Termasuk menyikapi kontestasi Pemilu 2024.

“Jadi kalau itu ditarik mundur lagi tentunya akan ada yang berontak. Karenanya rule of law jangan sampai mundur, dari apa yang sudah berjalan baik dan bagus. Mundurnya demokrasi tentu juga akan berimbas pada hukum yang juga menjadi mundur,” ujarnya.

Hukumonline.com

Anggota Direktorat Sengketa Pilpres Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail. Foto: RES

Terpisah, anggota Direktorat Sengketa Pilpres Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan skenario yang mungkin diambil oleh pihaknya terkait hasil pemilu. Termasuk melihat secara luas apakah ada indikasi kecurangan Pilpres.

“Tentunya best skenario kita menjadi pihak terkait dalam arti winning position. Namun kalau sebaliknya tentu kita akan duduk sebagai pemohon kepada KPU akan sengketa hasil Pilpres dan Pemilu 2024,” ujarnya.

Di sisi lain, Hukumonline sudah berupaya menghubungi beberapa advokat yang tergabung dalam tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Namun sayangnya, belum juga mendapat respons.

Tags:

Berita Terkait