Strategi Memahami PDP via Pilar Privasi dan Keamanan dalam Era Digital
Info Hukumonline

Strategi Memahami PDP via Pilar Privasi dan Keamanan dalam Era Digital

Training ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman yang kuat tentang teori, regulasi, dan implementasi praktis mengenai pelindungan data pribadi dan peran Data Protection Officer.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Strategi Memahami PDP via Pilar Privasi dan Keamanan dalam Era Digital
Hukumonline

Dalam era digital yang terus berkembang, pemahaman yang mendalam tentang pelindungan data pribadi menjadi kunci sukses dalam menjaga privasi dan keamanan di lingkungan yang semakin terhubung. Data pribadi telah menjadi aset berharga yang memerlukan perlindungan cermat, dan isu-isu seputar pelindungan data pribadi semakin mendapat perhatian utama.

Untuk benar-benar menguasai konsep-konsep kunci ini, individu dan organisasi perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang teori, regulasi, dan implementasi praktis yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Teori ini mencakup pemahaman tentang privasi, anonimitas, dan keamanan data.

Atas dasar itu, Hukumonline bermaksud mengadakan kembali 2 Days Training Hukumonline 2024 dengan tema “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi” yang diadakan pada Selasa - Rabu, 5 – 6 Maret 2024 bertempat di Akmani Hotel Jakarta.

Dalam pelatihan ini akan hadir pembicara kompeten dari APPDI yaitu, Ardhanty Nurwidya, Helena Sitorus, Muhammad Iqsan Sirie dan Raditya Kosasih selaku tim dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI). Kami membuka pendaftaran pelatihan ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Hari pertama pelatihan ini dimulai dengan membahas sejarah dan konsep-konsep dasar pelindungan data pribadi, termasuk latar belakang global dan perkembangan di Eropa serta di Indonesia. Pada sesi berikutnya di hari yang sama juga akan mengeksplorasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dasar hukum pemrosesan data, hak-hak subyek data, kewajiban pengendali data, serta pengawasan dan penegakan hukum, termasuk sanksi dan penyelesaian sengketa.

Sedangkan pada hari kedua dimulai dengan membahas merancang dan menjalankan Program PDP dengan pendekatan "Assess," "Sustain," "Protect," dan "Respond." Selanjutnya pada sesi berikutnya akan terfokus pada praktik perancangan dokumen, termasuk pembuatan Inventaris Data Pribadi dan Kontrak Pengiriman Data Pribadi Keluar Negeri. Keseluruhan acara ini bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola dan mematuhi regulasi pelindungan data pribadi.

Sebagaimana diketahui, selain pemahaman teoritis, penerapan regulasi yang berlaku sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar pelindungan data. Salah satunya adalah General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, yang memberikan pedoman tentang bagaimana data pribadi harus dikelola dan dilindungi. Di Indonesia, UU PDP juga mengatur peraturan yang serupa.

Di sisi lain, dengan menguasai teori, regulasi, dan implementasi praktis perlindungan data pribadi, individu dan organisasi dapat bekerja sama untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi dengan lebih efektif dalam era digital yang penuh tantangan. Perlindungan data pribadi bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi informasi yang semakin meluas.

Tags:

Berita Terkait