Strategi Ketua MA Prof Syarifuddin dalam Pengawasan dan Peningkatan Kesejahteraan Hakim
Terbaru

Strategi Ketua MA Prof Syarifuddin dalam Pengawasan dan Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Mulai dari pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sampai merekrut tenaga auditor untuk melakukan audit kinerja dan integritas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Saat beramah-tamah dengan sejumlah personil Hukumonline di Gedung MA. Foto: RES

Upaya untuk menaikan gaji hakim sudah dilakukan MA antara lain menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo pada saat laporan tahunan MA. Kenaikan gaji itu juga berdampak pada hakim Agung yang purna tugas. Prof Syarifuddin mencontohkan praktik di beberapa negara seperti Malaysia dimana pensiunan hakim mendapat uang pensiun setiap bulan sebesar 75 persen dari gaji yang diterima terakhir.

“Kita minta perbaikan (kenaikan,-red) gaji pokok dan tunjangan (hakim,-red),” usulnya.

Untuk tunjangan perumahan bagi Hakim, Prof Syarifuddin melihat ada perbaikan. Sebab hakim yang berpindah tugas ke daerah butuh sewa rumah karena tidak ada rumah dinas. Tempat tinggal dinas untuk hakim baru tersedia di Jakarta, tapi belum ada di daerah. Tak hanya kesejahteraan hakim, Prof Syarifuddin juga mencermati nasib pegawai honorer di lingkungan peradilan yang jumlahnya mencapai 11 ribu orang.

Daripada dihapus, lebih baik status honorer itu dinaikan setidaknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbukti selama ini pegawai honorer sangat membantu MA dan peradilan di seluruh Indonesia karena pegawai peradilan yang statusnya PNS tidak memadai untuk memberikan layanan kepada pencari keadilan.

Terakhir soal keamanan hakim, Prof Syarifuddin berharap MA punya satuan keamanan sendiri. Tugasnya tak sekedar mengamankan peradilan tapi juga tempat tinggal hakim. Pengamanan yang dimiliki MA saat ini hanya Satuan Pengamanan (Satpam) yang dinilai kurang efektif. Pengamanan yang memungkinkan yakni meminta bantuan Polri, tapi masalahnya jumlah satuan kerja di bawah naungan MA sangat banyak yakni 923 peradilan.

Selama ini masing-masing pengadilan menjalin kerjasama dengan Polres setempat. Sektor keamanan peradilan itu juga masuk sebagai salah satu poin penilaian dalam proses akreditasi. Tapi keamanan yang diberikan kepolisian itu terbatas hanya untuk tempat kerja atau lingkungan peradilan, tidak sampai ke rumah hakim. Belum lagi eksekusi yang dilakukan pengadilan, sangat membutuhkan pengamanan agar prosesnya bisa berjalan lancar.

Tags:

Berita Terkait