Strategi FHUII Kembangkan Pendidikan Tinggi Hukum Melalui Program Wakaf Uang
Terbaru

Strategi FHUII Kembangkan Pendidikan Tinggi Hukum Melalui Program Wakaf Uang

Manfaat wakaf tersebut ditujukan kepada empat program. Seperti beasiswa mahasiswa berprestasi tidak mampu, hingga pembiayaan penelitian antara mahasiswa dan dosen.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dia menjelaskan FH-UII bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, platform pengelolaan wakaf uang dan menggandeng Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) sebagai nazir untuk mengelola wakaf uang tersebut. Dalam situs resmi UII, pemanfaatan wakaf uang juga dilakukan untuk mendukung Program Magister Hukum Bidang Konsentrasi Utama Hukum Migas yang diresmi dibentuk pada Oktober 2023 lalu.

Program wakaf uang ini dirancang untuk memberikan peluang kepada para pihak yang memiliki minat dan kepedulian terhadap pengembangan pendidikan hukum di Fakultas Hukum UII dengan memberikan dukungan pembiayaan berupa wakaf uang. Di mana dari ketersediaan manfaat wakaf uang yang dikelola selanjutnya dapat dikontribusikan bagi penguatan program magister hukum bidang konsentrasi utama Hukum Migas salah satunya, selain program pengembangan akademik lainnya di Fakultas Hukum UII.

Lebih lanjut Prof Budi mengatakan, adapun formulasi penggunaan manfaat wakaf uang ini dapat diformulasikan dalam bentuk bantuan Pendidikan (bea siswa) atau insentif bagi para mahasiswa yang berprestasi di program magister hukum bidang konsentrasi hukum migas.

Dengan adanya program wakaf uang akan semakin meyakinkan lagi kesiapan dari penyelenggaraan program magister hukum bidang konsentrasi utama hukum migas. Sekaligus memberi akses pendidikan yang luas bagi masyarakat untuk turut terlibat secara aktif dalam memanfaatkan keberadaan program magister hukum ini dengan seluas-luasnya.

Tags:

Berita Terkait