Di tengah persaingan yang semakin ketat di antara firma hukum, beragam strategi diupayakan oleh berbagai firma hukum kenamaan di Indonesia. Misalnya, merger yang belum lama ini dilakukan firma hukum Roosdiono & Partners dengan Kandar & Partners.
Sementara itu, firma hukum SSEK Indonesian Legal Consultants mengangkat Managing Partner baru serta menambah jumlah partnernya. Hal yang sama dilakukan oleh firma hukum Makarim & Taira dengan mengangkat partner baru.
Roosdiono & Partners memutuskan melakukan merger dengan Kandar & Partners yang terdiri dari tujuh orang lawyer. Nama Roosdiono & Partners, yang merupakan anggota afiliasi ZICO Law network menjadi nama yang digunakan untuk firma hasil merger ini.
Sebagaimana dikutip dari laman legalbusinessonline, sekaligus diangkat dua partner dari Kandar & Partners sebagai partner baru dari Roosdiono & Partners pasca merger. Fadjar Widjaksana Kandar sebagai partner pendiri Kandar & Partners kini diangkat menjadi co-executive partner di Roosdiono & Partners.
“Partner di Kandar & Partners sebelumnya, Barryl Rolandi juga diangkat sebagai partner baru Roosdiono & Partners untuk bidang keahlian perbankan dan jasa keuangan,” tulis laman tersebut.
(Baca Juga: Ekspansi Size of Business ke Level Global Lewat Merger Law Firm)
Kandar & Partners sendiri terbilang baru berdiri sejak tahun 2013 dengan spesialisasi praktik perbankan dan keuangan, energi, investasi asing, M&A, sumber daya alam serta infrastruktur. Namun corporate law firm ini digawangi para pemain senior.
Sebelumnya, Fadjar Widjaksana Kandar telah berpengalaman sejak 1991 sebagai associate di firma hukum Mochtar Karuwin & Komar. Kariernya berlanjut di Freshfields Bruckhaus Deringer’s Singapore office sebelum bergabung sebagai partner di Soemadipradja & Taher.