STHI Jentera Gelar Wisuda Keempat Hingga Eksistensi Advokat Asing di Firma Hukum
Terbaru

STHI Jentera Gelar Wisuda Keempat Hingga Eksistensi Advokat Asing di Firma Hukum

Penegakan hukum dan HAM menjadi tantangan di masa depan, ICW menduga pembebasan bersyarat napi kasus korupsi sudah lama dikondisikan, dan 13 poin RUU PDP yang bakal disahkan menjadi UU.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (8/9). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

Gelar Wisuda Keempat, STHI Jentera Konsisten Dorong Pembaruan Hukum

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menggelar wisuda keempat sekaligus pengukuhan mahasiswa baru angkatan kedelapan. Sidang akademik terbuka untuk gelaran ini dipimpin langsung oleh Ketua STHI Jentera, Arief Tarunakarya Surowidjojo di Ballroom Gedung AD Premier, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:

Penegakan Hukum dan HAM Agenda yang Makin Berat di Masa Depan

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pers Indonesia, Azyumardi Azra, mengemukakan reformasi jilid dua sebagai kelanjutan dari gerakan reformasi pada tahun 1998 kini benar-benar dibutuhkan Indonesia. Menurut Azyumardi, reformasi yang sudah berjalan selama 20 tahun belum membuahkan hasil yang betul-betul membanggakan dari sudut penegakan hukum.

ICW Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sudah “Dikondisikan”

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban mengungkapkan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi secara bersamaan merupakan tanda semakin lemahnya penegakan hukum pada kejahatan tersebut. Dia mempertanyakan kesungguhan pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi yang seharusnya merupakan kejahatan extra ordinary crime.

Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Setelah sekian lama pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara DPR dan pemerintah, akhirnya disepakati bakal diboyong ke dalam forum rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah masing-masing fraksi partai memberikan pandangan dan persetujuannya. Dengan diambilnya keputusan di tingkat pertama, menandakan babak baru bagi pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal disahkan dalam rapat paripurna.

Melihat Eksistensi Advokat Asing di Firma Hukum

Guna meningkatkan pelayanan hukum sebuah law firm, peraturan perundang-undangan memperbolehkan firma hukum untuk mempekerjakan advokat asing di Indonesia atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat. Pasal 23 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebutkan advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait