STHI Jentera dan Melbourne Law School Teken MoU Kerja Sama Akademik
Terbaru

STHI Jentera dan Melbourne Law School Teken MoU Kerja Sama Akademik

Hal ini untuk memberikan pondasi lebih kuat terhadap pengembangan kerja sama jangka panjang kedua lembaga pendidikan tersebut yang sudah terjalin selama ini.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Akademisi Melbourne Law School Prof. Tim Lindsey, Ketua STHI Jentera Arief T Surowidjojo, dan Dekan Melbourne School of Law Prof. Matthew Harding usai penandatanganan MoU di Ruang Konstitusi-Demokrasi STHI Jentera, Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: FKF
Akademisi Melbourne Law School Prof. Tim Lindsey, Ketua STHI Jentera Arief T Surowidjojo, dan Dekan Melbourne School of Law Prof. Matthew Harding usai penandatanganan MoU di Ruang Konstitusi-Demokrasi STHI Jentera, Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: FKF

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera bersama Melbourne Law School pada University of Melbourne melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini memberikan pondasi terhadap pengembangan kerja sama jangka panjang kedua belah instansi setelah sudah melakukan ragam kolaborasi selama ini.

“Sudah banyak dan lama kerja sama kami lakukan dengan Melbourne School of Law, seperti joint research, joint work, joint discussion, sehingga perlu dilakukan formalisasi kerja samanya,” ujar Ketua STHI Jentera Arief T Surowidjojo kepada Hukumonline setelah acara penandatanganan MoU Akademik, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:

Arief mengatakan dengan kerja sama yang terformalisasi melalui MoU ini dapat mempererat kerja sama selama ini. Termasuk dalam bentuk dialog, pertukaran dosen dan mahasiswa yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. “Dengan kerja sama ini bisa jadi exposure ke luar bahwa ‘ini kondisi sekarang’ jadi kita dapat lebih banyak support apa yang kita perjuangkan disini,” kata dia.

Sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi hukum berbasis riset, STHI Jentera memandang pertukaran informasi dan ilmu yang bakal digalakkan melalui kerja sama ini sebagai hal yang esensial. Mengingat Australia merupakan negara yang cukup dekat dengan Indonesia, memahami kondisi hukum yang berlangsung di sana cukup banyak bisa saja terjadi pada Indonesia, sehingga penting menjalin kerja sama ini. 

“Kita jadi punya dasar yang lebih kuat untuk bekerja sama (dengan MoU yang ditandatangani). Ke depan, akan semakin banyak hasil riset yang lebih bermakna, relevan dengan Indonesia, Australia, dan ASEAN. Maka dunia akan lebih mengetahui apa yang terjadi di wilayah ini. Kalau ada kondisi memburuk dari praktik demokrasi, human rights, itu dunia akan tahu. Harapannya banyak dukungan untuk menyelesaikan masalah-masalah kita juga,” ungkap Arief.

Hukumonline.com

Dekan Melbourne School of Law, Prof. Matthew Harding dan Ketua STHI Jentera Arief T Surowidjojo (tengah) berfoto bersama dengan civitas akademika STHI Jentera. 

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Melbourne School of Law, Prof. Matthew Harding menuturkan nota kesepahaman yang ditandatangani merupakan bentuk komitmen dan keinginan antara kedua institusi pendidikan tinggi hukum agar kerja sama lebih komprehensif baik dalam hal riset, kegiatan belajar-mengajar, dan lain-lain.

“Kami sudah memiliki kerja sama yang baik dengan Jentera. Indonesia menurut saya adalah negara yang cukup penting bagi Fakultas Hukum kami untuk international engagement. Dan Jentera memiliki peranan tertentu dalam komunitas hukum di Indonesia. Jadi ini sangat menarik memikirkan bagaimana kita bisa berkolaborasi bersama,” ucap Prof. Matthew.

Meski belum diputuskan secara langsung oleh STHI Jentera maupun Melbourne School of Law mengenai program kerja sama yang bakal pertama kali dilaksanakan sebagai implementasi MoU, keduanya mempunyai hubungan erat perihal riset. Untuk itu, dia sangat menantikan kolaborasi riset yang dapat dilakukan. 

“Kami harap bisa berkolaborasi, membangun hubungan yang amat baik dengan Jentera, dan kerja sama ini bisa diperluas ke area baru di masa depan agar orang-orang di kedua institusi memperoleh kesempatan untuk bekerja bersama. Keduanya mempunyai kepentingan dan komitmen bersama untuk mengembangkan hukum,” katanya. 

Untuk diketahui, acara penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Konstitusi-Demokrasi STHI Jentera. Dilanjutkan dengan kuliah umum internasional bertajuk “Role of Civil Societies in Democracies” yang diisi langsung oleh Prof. Matthew Harding dan Guru Besar Luar Biasa STHI Jentera Prof. Susi Dwi Harijanti.

Tags:

Berita Terkait