STH Indonesia Jentera Mantapkan Tradisi Mutu dengan Kukuhkan 3 Guru Besar Luar Biasa
Terbaru

STH Indonesia Jentera Mantapkan Tradisi Mutu dengan Kukuhkan 3 Guru Besar Luar Biasa

STH Indonesia Jentera kukuhkan tiga Guru Besar Luar Biasa yaitu Prof. Sigit Riyanto, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Prof. Topo Santoso.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Topo Santoso, dan Prof. Sigit Riyanto. Foto kolase: WIL
Dari kiri ke kanan: Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Topo Santoso, dan Prof. Sigit Riyanto. Foto kolase: WIL

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memantapkan tradisi mutu dengan bergabungnya tiga Guru Besar Luar Biasa, yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH., LL.M., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Ketiga profesor tersebut, Prof. Sigit Riyanto, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Prof. Topo Santoso sejatinya bukanlah wajah baru bagi STH Jentera, bahkan  telah beberapa kali berkolaborasi dengan STH Jentera, baik dalam forum akademik maupun non-akademik.

Ketua STH Indonesia Jentera, Arief Surowidjojo, mengucapkan rasa terima kasihnya atas kesediaan ketiga profesor hukum ternama di Indonesia tersebut untuk menjadi Guru Besar Luar Biasa STH Jentera, sehingga dapat turut serta mendukung visi STH Jentera dalam melakukan pembaruan hukum yang konstruktif bagi kepentingan bangsa.

Baca Juga:

“Bergabungnya tiga Guru Besar Luar Biasa menjadi penambah semangat bagi kami semua di Jentera untuk terus berkomitmen mendidik pembaru hukum, agar sejalan dengan visi kami tersebut,” ujar Arief kepada Hukumonline dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3).

Ia juga menaruh harapan atas sumbangan pemikiran strategis ketiga Guru Besar Luar Biasa agar STH Jentera dapat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat langsung dan efektif bagi masyarakat.

Terkait kolaborasi yang pernah dilakukan oleh ketiga guru besar tersebut bersama STH Jentera, Prof. Sigit pernah mengisi orasi ilmiah dalam Wisuda Sarjana Jentera 2021 dengan tajuk “Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual”.

Sama halnya dengan Prof. Sigit, Prof. Susi dan Prof. Topo kerap menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan STH Jentera maupun Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan berbagai tema seperti reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana.

Mengenai kontribusi, pengabdian, dan rekam jejak ketiga Guru Besar Luar Jentera ini dalam reformasi hukum dan pendidikan hukum tidak perlu diragukan lagi.

Prof. Sigit pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) periode 2016-2021. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari FH UGM pada 1987, dan melanjutkan gelar Master of Laws dari Universitas Nottingham, Inggris pada 1994. Untuk gelar doktornya, Prof. Sigit berhasil meraih dari FH UGM pada 2009.

Kemudian, Prof. Susi merupakan seorang pakar hukum tata negara. Pada tahun 2018, Prof. Susi menjadi salah satu dari tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Maria Farida Indrati yang telah habis masa jabatannya. Meski, pada akhirnya Prof. Susi tidak terpilih. Prof.

Prof. Susi memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 1990. Kemudian melanjutkan studi Master (LL.M.) di Universitas Melbourne, Australia, dan lulus pada tahun 1998. Kemudian, Prof. Susi memperoleh gelar Doktor (Ph.D.) di universitas yang sama pada tahun 2011.

Sedangkan, Prof. Topo merupakan Guru Besar dalam rumpun ilmu hukum pidana. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, ia memaparkan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul “Peranan Hukum Pidana dalam Proses Demokrasi”.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1992 dan Magister Hukum pada tahun 2000 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada tahun 2009, Prof. Topo berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari University of Malaya pada tahun 2009.

Tags:

Berita Terkait