Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memantapkan tradisi mutu dengan bergabungnya tiga Guru Besar Luar Biasa, yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH., LL.M., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Ketiga profesor tersebut, Prof. Sigit Riyanto, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Prof. Topo Santoso sejatinya bukanlah wajah baru bagi STH Jentera, bahkan telah beberapa kali berkolaborasi dengan STH Jentera, baik dalam forum akademik maupun non-akademik.
Ketua STH Indonesia Jentera, Arief Surowidjojo, mengucapkan rasa terima kasihnya atas kesediaan ketiga profesor hukum ternama di Indonesia tersebut untuk menjadi Guru Besar Luar Biasa STH Jentera, sehingga dapat turut serta mendukung visi STH Jentera dalam melakukan pembaruan hukum yang konstruktif bagi kepentingan bangsa.
Baca Juga:
- Gelar Wisuda Keempat, STHI Jentera Konsisten Dorong Pembaruan Hukum
- STH Indonesia Jentera Selenggarakan Perkuliahan Blended Learning
“Bergabungnya tiga Guru Besar Luar Biasa menjadi penambah semangat bagi kami semua di Jentera untuk terus berkomitmen mendidik pembaru hukum, agar sejalan dengan visi kami tersebut,” ujar Arief kepada Hukumonline dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3).
Ia juga menaruh harapan atas sumbangan pemikiran strategis ketiga Guru Besar Luar Biasa agar STH Jentera dapat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat langsung dan efektif bagi masyarakat.
Terkait kolaborasi yang pernah dilakukan oleh ketiga guru besar tersebut bersama STH Jentera, Prof. Sigit pernah mengisi orasi ilmiah dalam Wisuda Sarjana Jentera 2021 dengan tajuk “Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual”.