Uang muka atau Down Payment (DP) dalam jual beli terjadi antara kesepakatan dua belah pihak saat bertransaksi jual beli. Pelaksanaan perjanjian jual beli ini harus memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu keadaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sebagai suatu akibat dari suatu perjanjian tertera dalam Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa:
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Baca Juga:
- Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya
- Posisi Associate dalam Kantor Hukum
- KPK Beri ‘Wejangan’ Kepada Penyelenggara Negara di MA
Terdapat empat syarat sah perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Syarat sah tersebut menjadikan kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian harus mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana menaati undang-undang. Pengertian sepakat tidak hanya untuk mengikat diri, tetapi juga sepakat untuk mendapatkan prestasi.