Status Tersangka Setnov Tak Pengaruhi Kinerja DPR
Berita

Status Tersangka Setnov Tak Pengaruhi Kinerja DPR

Karena UU MD3, proses pengambilan keputusan tidak mengharuskan komposisi pimpinan DPR lengkap dengan 5 orang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Tidak mengurangi kewenangan DPR

Terpisah, Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK) Rizky Argama berpendapat merujuk UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tugas pimpinan DPR tidak mengharuskan komposisi pimpinan lengkap dengan 5 orang.

 

Apalagi, DPR pernah mengalami komposisi kepemimpinan sebanyak 4 orang ketika Setya Novanto mengundurkan diri pada pertengahan 2015 lantaran terseret kasus pelanggaran etik “papa minta saham”. Kemudian, Ade Komarudin yang diangkat menjadi pimpinan DPR pada pertengahan Januari 2017.  

 

“Sekitar beberapa bulan pimpinan DPR bekerja hanya dengan 4 orang tanpa ketua definitif. Hal itu memang dimungkinkan oleh UU MD3. Artinya, tidak ada posisi ketua dalam komposisi pimpinan DPR sama sekali tidak mengurangi atau mengganggu kewenangan DPR ataupun kewenangan pimpinan DPR dalam menjalankan fungsi-fungsinya,” tegasnya. (Baca Juga: Mangkir Lagi, Setnov Potensi Bisa Dijemput Paksa)

 

Dalam beberapa bulan terakhir, nama Ketua DPR Setya Novanto menjadi sorotan publik pasca disebut-sebut terlibat dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Karena itu, awalnya KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Belum juga disidangkan, Hakim Tunggal Cepi Iskandar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Setya Novanto pada akhir September lalu. Alasannya, proses penyelidikan/penyidikan kasus ini tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seolah tak puas, sekitar 1,5 bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar ini sebagai tersangka pada Jum’at (10/11) untuk kasus yang sama.     

Tags:

Berita Terkait