Status Kepegawaian KPPU Dipersoalkan di MK
Berita

Status Kepegawaian KPPU Dipersoalkan di MK

Majelis meminta para pemohon memperjelas legal standing, kerugian konstitusional, dan dasar pengujian dengan menyebutkan pasal-pasal konstitusi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Akibat hukum dari tidak adanya Pejabat Pembina Kepegawaian, maka pegawai KPPU yang diangkat sejak berdirinya KPPU hingga saat ini tidak dapat diakomodasi dengan ketentuan tata kelola kepegawaian ASN,” lanjutnya.  

Padahal, keberadaan Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan KPPU untuk melakukan pengelolaan kepegawaian sekretariat KPPU saat ini dan yang akan datang.

Karena itu, Misbahuddin meminta MK untuk menyatakan frasa “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UU 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sekretariat Jenderal”.

“Menyatakan frasa ‘keputusan komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’,” demikian bunyi petitum permohonannya.

Usai mendengar uraian permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan beberapa saran perbaikan untuk kesempurnaan permohonan. Saran tersebut diantaranya agar para pemohon memperkuat legal standing. “Sebagai subjek hukum, perlu diperkuat legal standingnya,” kata Arief.

Para pemohon pun diminta menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya. “Para pemohon juga perlu menguraikan dasar pengujian dalam permohonan dengan mencantumkan pasal konstitusi,” saran Arief Hidayat.  

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memberi catatan terkait penjelasan yang lebih padat mengenai hak-hak konstitusional yang dialami para pemohon agar dapat terlihat secara jelas. Selain itu, Saldi meminta para pemohon untuk mengkaitkan alasan permohonan dengan pasal-pasal konstitusi yang menjadi batu uji.   

Tags:

Berita Terkait