Status Kelembagaan Masih Menjadi Agenda Utama Komisioner Baru KPPU
Berita

Status Kelembagaan Masih Menjadi Agenda Utama Komisioner Baru KPPU

Tak hanya menjadikan KPPU sebagai lembaga negara, "nahkoda" baru KPPU juga berharap komisioner menjadi pejabat negara dan Sekretariat menjadi ASN.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPPU periode 2017-2022, Dinnie Melanie. Foto: Setkab
Komisioner KPPU periode 2017-2022, Dinnie Melanie. Foto: Setkab

Pasca terpilihnya Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022 oleh Komisi VI DPR akhir April lalu, Presiden Joko Widodo melantik kesembilan komisioner tersebut di Istana Negara pada Rabu (2/5). Mereka adalah M Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinnie Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.

 

Proses pergantian komisioner KPPU kali ini terbilang molor. Pasalnya, sampai habis masa bakti pada 27 Desember 2017, belum ada komisioner terpilih baru. Sampai akhirnya, komisioner KPPU periode 2012-2017 membekukan diri dan Presiden memperpanjang masa jabatan mereka untuk kedua kalinya dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.33/P Tahun 2018 yang berlaku selama dua bulan mulai 27 Februari-27 April 2018.

 

Dalam masa perpanjangan itupun, proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner KPPU di DPR sempat molor selama hampir lima bulan. Hingga mengerucut pada sembilan nama yang dipilih secara musyawarah dan mufakat setelah sepuluh fraksi melakukan penilaian masing-masing calon, dan dilakukan rapat internal, serta pengambilan keputusan pada tanggal 23 April 2018.

 

Walau melalui proses yang cukup lama, kesembilan komisioner KPPU periode 2017-2022 terpilih itu telah dilantik Presiden di Istana Negara. Mereka diangkat berdasarkan Keppres No.81/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan KPPU ditetapkan di Jakarta, 27 April 2018.

 

Hadir dalam pelantikan beberapa pejabat, seperti Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta anggota panitia seleksi KPPU antara lain Rhenald Kasali dan Hendri Saparini. Setelah pembacaan Keppres, mereka yang dilantik juga mengucapkan sumpah jabatan.

 

Seusai pelantikan, salah seorang Komisioner KPPU periode 2017-2022, Dinnie Melanie menyampaikan harapannya terhadap lembaga yang akan dipimpinnya secara kolektif bersama delapan komisioner lainnya. “Status kelembagaan KPPU kita harapkan menjadi lembaga negara, kemudian komisioner menjadi pejabat negara, dan sekretariat KPPU-nya menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),” katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Terkait dengan program kerja dan target KPPU ke depan, memang sudah dicanangkan oleh komisioner sebelumnya. Walau begitu, para komisioner KPPU baru ini akan melakukan rapat komisi terlebih dahulu dalam rangka menyamakan visi dan misi untuk menentukan sektor prioritas. Apakah masih sama dengan sebelumnya atau akan melihat sektor-sektor lain yang lebih penting atau urgent.

 

Lebih lanjut, Dinni menyatakan, sektor pangan masih salah satu sektor prioritas bagi KPPU. Ia memastikan KPPU periode 2017-2022 akan tetap melakukan pengawasan, terutama terhadap praktik-praktik kartel. “Yang dulu ketat, mudah-mudahan di periode ini juga lebih ketat lagi,” ujarnya.

 

Terlepas dari itu, Dinni menegaskan, status kelembagaan dari KPPU merupakan salah satu yang terpenting. “Itu yang utama,” imbuhnya.

 

Permasalahan status kelembagaan KPPU sudah menjadi perhatian komisioner periode sebelumnya. Hingga kini, status KPPU bukanlah sebagai lembaga negara. Bahkan, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XIV/2016 terkait pengujian sejumlah pasal dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), KPPU ditegaskan hanya sebagai lembaga negara bantu atau state auxiliary organ. Di mana, KPPU dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok di ranah eksekutif.

 

(Baca Juga: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)

 

Padahal, menjadikan KPPU sebagai lembaga negara menjadi penting karena akan memperkuat eksistensi KPPU dalam melakukan pengawasan dan investigasti terhadap praktik monopoli dan kartel. Hal ini pernah disampaikan Ketua KPPU periode 2012-2017 Syarkawi Rauf kepada hukumonline dalam wawancara khusus pada 2017 lalu.

 

Mengenai penguatan kelembagaan KPPU ini, pemerintah telah menginisiasi revisi UU Anti Monopoli. Namun, Syarkawi tidak mengetahui bagaimana sikap DPR mengenai penguatan kelembagaan tersebut. "Tapi saya berharap KPPU ini menjadi lembaga independen yang kuat dan jelas, paling tidak kelembagaan KPPU itu sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain," ucapnya.

 

Status kelembagaan yang tidak jelas, menurut Syarkawi, berpengaruh pula pada komponen-komponen lembaga, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU. Keberadaan Sekjen KPPU yang diangkat sendiri oleh komisioner tidak diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sebab, seorang Sekjen harus eselon 1 dan diangkat oleh Presiden. Namun, UU Anti Monopoli saat ini tidak memberikan peluang kepada Presiden untuk mengangkat Sekjen di KPPU.

 

Sinergi dengan pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, komisioner lainnya, Chandra Setiawan mengatakan, Presiden berpesan agar KPPU bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta ikut membantu bersinergi dengan pemerintah. Sementara, komisioner KPPU lain, Kurnia Toha menangkap kesan berbeda dalam pelantikan kali ini. Menurutnya, baru pertama kali komisiner KPPU dilantik di Istana.

 

Ia berahap komisioner KPPU periode 2017-2022 dapat mengemban amanah dan bersinergi dengan kementerian-kementerian dan instansi terkait. Kurnia juga mengingatkan betapa pentingnya eksistensi KPPU dalam menciptakan efisiensi ekonomi dan mendorong pelaku usaha Indonesia agar bisa unggul dalam bersaing.

 

"Saya kira itu yang sangat perlu kita lakukan karena sekarang adalah zamannya persaingan bukan hanya di dalam negeri, tapi kita juga bersaing di luar negeri tentu kita harus menang, kalau tidak menang maka perusahan-perusahaan kita akan bangkrut dan dampaknya besar sekali," tuturnya.

 

"Kalau persaingan sehat itu betul-betul sudah jadi budaya di Indonesia, Insya Allah kita akan menang bersaing dengan bangsa-bangsa yang lain," tambah Chandra.

 

Tags:

Berita Terkait