Status Kelembagaan Masih Menjadi Agenda Utama Komisioner Baru KPPU
Berita

Status Kelembagaan Masih Menjadi Agenda Utama Komisioner Baru KPPU

Tak hanya menjadikan KPPU sebagai lembaga negara, "nahkoda" baru KPPU juga berharap komisioner menjadi pejabat negara dan Sekretariat menjadi ASN.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Dinni menyatakan, sektor pangan masih salah satu sektor prioritas bagi KPPU. Ia memastikan KPPU periode 2017-2022 akan tetap melakukan pengawasan, terutama terhadap praktik-praktik kartel. “Yang dulu ketat, mudah-mudahan di periode ini juga lebih ketat lagi,” ujarnya.

 

Terlepas dari itu, Dinni menegaskan, status kelembagaan dari KPPU merupakan salah satu yang terpenting. “Itu yang utama,” imbuhnya.

 

Permasalahan status kelembagaan KPPU sudah menjadi perhatian komisioner periode sebelumnya. Hingga kini, status KPPU bukanlah sebagai lembaga negara. Bahkan, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XIV/2016 terkait pengujian sejumlah pasal dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), KPPU ditegaskan hanya sebagai lembaga negara bantu atau state auxiliary organ. Di mana, KPPU dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok di ranah eksekutif.

 

(Baca Juga: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)

 

Padahal, menjadikan KPPU sebagai lembaga negara menjadi penting karena akan memperkuat eksistensi KPPU dalam melakukan pengawasan dan investigasti terhadap praktik monopoli dan kartel. Hal ini pernah disampaikan Ketua KPPU periode 2012-2017 Syarkawi Rauf kepada hukumonline dalam wawancara khusus pada 2017 lalu.

 

Mengenai penguatan kelembagaan KPPU ini, pemerintah telah menginisiasi revisi UU Anti Monopoli. Namun, Syarkawi tidak mengetahui bagaimana sikap DPR mengenai penguatan kelembagaan tersebut. "Tapi saya berharap KPPU ini menjadi lembaga independen yang kuat dan jelas, paling tidak kelembagaan KPPU itu sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain," ucapnya.

 

Status kelembagaan yang tidak jelas, menurut Syarkawi, berpengaruh pula pada komponen-komponen lembaga, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU. Keberadaan Sekjen KPPU yang diangkat sendiri oleh komisioner tidak diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sebab, seorang Sekjen harus eselon 1 dan diangkat oleh Presiden. Namun, UU Anti Monopoli saat ini tidak memberikan peluang kepada Presiden untuk mengangkat Sekjen di KPPU.

 

Sinergi dengan pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, komisioner lainnya, Chandra Setiawan mengatakan, Presiden berpesan agar KPPU bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta ikut membantu bersinergi dengan pemerintah. Sementara, komisioner KPPU lain, Kurnia Toha menangkap kesan berbeda dalam pelantikan kali ini. Menurutnya, baru pertama kali komisiner KPPU dilantik di Istana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait