Status JC Terdakwa Korupsi Ini Ditolak Jaksa, Tapi Diterima Hakim
Berita

Status JC Terdakwa Korupsi Ini Ditolak Jaksa, Tapi Diterima Hakim

Hakim menganggap pemberian uang oleh Kurniawan karena desakan Alexander selaku perantara

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mendapatkan proyek pengadaan Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard tersebut, pada 12 September 2018 Kurniawan menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Karunia sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel.

 

Karunia pada 18 Maret 2019 kembali meminta Kurniawan untuk menyiapkan dana Rp50 juta untuk diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi. "Tapi mesti gw angpauin, that’s the Chinese way". Lebih lanjut Kurniawan mengatakan "gw keluar uang gampang, gw uda keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu Hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken," kata Kurniawan seperti dikutip majelis dalam putusan. 

 

Uang pun akhirnya diberikan, tetapi Karunia hanya memberi Wisnu sebesar Rp20 juta. Namun, sayang belum sempat menikmati uang tersebut keduanya digelandang petugas KPK. Karena itu, Kurniawan terbukti bersalah memberi suap kepada Wisnu dengan total Rp55,5 juta. Ia pun diganjar hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

Hukuman Kurniawan memang lebih rendah daripada Kenneth salah satu alasannya ia ditetapkan menjadi Justice Collaborator atau JC. Nah yang menarik, pengajuan JC ini sebenarnya sempat ditolak penuntut umum pada KPK dengan alasan Kurniawan merupakan pelaku utama dalam perkara ini. 

 

Tetapi majelis tidak sependapat dengan penuntut. Terdakwa patut diberikan JC karena keterus-terangannya (kejujuran) mengenai keterangannya dan penuntut umum merasa terbantu dengan keterangan Terdakwa dan yang terus menerus meminta uang adalah Alexander Kurnia Mustika. Karena itu Terdakwa patut diberikan JC," ujar hakim ad hoc Anwar. 

 

Status JC Kurniawan ini juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan karena dia berterus terang selama proses hukum baik penyidikan maupun penuntutan. Selain itu, ia juga sopan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum. "Perbuatan Terdakwa bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa," kata Hakim Anwar. 

 

Atas putusan ini Kurniawan pun menerimanya. "Sesuai dengan keinginan hati saya dan arahan kuasa hukum, sejak awal ini terjadi saya menerima keputusan KPK, Jaksa, dan saya menerima apapun keputusan majelis hakim," ujar Kurniawan. 

Tags:

Berita Terkait