Status Hukum Anak Perusahaan BUMN Kaitannya dengan Kerugian Negara
Kolom

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN Kaitannya dengan Kerugian Negara

Pasal 2 UU Keuangan negara, tidak pernah memasukkan nomenklatur Anak Perusahaan BUMN dalam lingkup keuangan negara. Sejak berlakunya PP Nomor 47 Tahun 2017 dan perubahannya, makna Anak Perusahaan BUMN, tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas. Artinya, tidak lagi ada wakil negara dalam kekayaan Perseroan.

Bacaan 7 Menit
Abraham Ethan. Foto: Istimewa
Abraham Ethan. Foto: Istimewa

Sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/ MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN disebutkan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Namun, seringkali status hukum anak perusahaan BUMN disamakan BUMN, padahal sangat tidak sama.

BUMN didirikan melalui peraturan perundang-undangan yakni UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo Peraturan Pemerintah. Sedangkan, Anak Perusahaan BUMN didirikan dengan akta notaris. BUMN modalnya dipisahkan dari APBN, Anak Perusahaan BUMN modalnya dipisahkan dari keuangan BUMN. BUMN yang menunjukkan milik negara diakhir namanya dilekatkan kata “Persero”, sedangkan Anak Perusahaan BUMN murni Perseroan Terbatas.  

Ketika BUMN mendirikan Anak Perusahaan BUMN, sangat jelas modalnya tidak berasal dari negara. Buktinya, tidak ada pencatatan dan pengalokasian APBN untuk modal Anak Perusahaan BUMN, juga tidak ada uang negara yang keluar dari kas negara untuk membiayai Anak Perusahaan BUMN. Termasuk tidak adanya pengendalian Menteri Keuangan untuk membiayai kegiatan usaha Anak Perusahaan BUMN dalam bentuk apapun.

Baca Juga:

Oleh sebab itu, bukti hukum tersebut menunjukkan keuangan dan kekayaan Anak Perusahaan BUMN tidak memiliki unsur “keuangan negara”. Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak pernah memasukkan nomenklatur “Anak Perusahaan BUMN” dalam lingkup keuangan negara. Selain itu, tidak ada hak dan kewajiban negara yang keluar dari APBN dan kas negara untuk Anak Perusahaan BUMN.

Sebagai contoh, PT ANTAM Tbk berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf a PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) jo PP Nomor 45 dan 46 Tahun 2022 tentang perubahannya, status PT Antam menjadi anak Perusahaan PT Inalum Persero setelah pengalihan saham negara PT Antam menjadi tambahan saham negara pada PT Inalum Persero. Akibat hukumnya menurut Pasal 4 huruf a, PT Antam tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Artinya, PT Antam sejak terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), tidak lagi melekat kata Persero karena menjadi Anak Perusahaan BUMN Inalum Persero.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 4 PP Nomor 47 Tahun 2017 dan perubahannya, makna Anak Perusahaan BUMN, khususnya PT Antam tunduk sepenuhnya pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya, tidak lagi ada wakil negara dalam kekayaan Perseroan, segala tindakan dan Keputusan Perseroan merupakan Keputusan dan tindakan Perseroan, serta pengaturan keuangan dan kekayaan tunduk pada prinsip Perseroan, kecuali ditentukan prosedur lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait