​​​​​​​Status dan Hak Anak Perkawinan yang Dibatalkan Hingga Pidana bagi Pelaku Penghadangan Mobil
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Status dan Hak Anak Perkawinan yang Dibatalkan Hingga Pidana bagi Pelaku Penghadangan Mobil

​​​​​​​Mengenal berbagai jenis sita dalam hukum acara perdata hingga hak pekerja outsourcing yang di-PHK tanpa kesalahan menghiasi rubrik Klinik Hukumonline selama sepekan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, menjelang usia yang ke-20, Hukumonline melalui rubrik Klinik Hukum tetap konsisten dalam mengedukasi masyarakat. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari status dan hak anak akibat pembatalan perkawinan orang tuanya hingga ancaman pidana bagi pelaku penghadangan mobil.

  1. Status dan Hak Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tuanya

Pembatalan perkawinan bisa berimplikasi pada status perkawinan yang dianggap tidak pernah ada (batal demi hukum) atau batal sejak dibatalkan oleh pengadilan. Anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan itu tetaplah anak sah, sehingga masih memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tuanya, baik dalam hal perkawinan maupun kewarisan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 75 huruf b dan Pasal 76 Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

  1. Ancaman Sanksi Menghadang Mobil Agar Berhenti

Mencoba menghadang kendaraan yang sedang melaju di jalan raya agar kendaraan tersebut berhenti dan menepi dapat dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan sesuatu, dengan memakai kekerasan” yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dianggap sebagai percobaan tindak pidana, ketika perbuatan penghadangan tersebut sebatas pada perbuatan permulaan saja dan tidak selesai bukan karena kemauan si pelaku, karena kendaraan tersebut berhasil lolos.

  1. Alasan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah COVID-19

Prof. Eddy O. S. Hiariej berpendapat bahwa asimilasi dan integrasi narapidana di tengah wabah COVID-19 dapat dibenarkan. Salah satu alasannya adalah lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah over capacity, sehingga pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi lebih sulit dilakukan.

Prof. Eddy menekankan bahwa untuk berjalan efektif, butuh pengawasan ketat dan pembinaan agar narapidana yang dirumahkan tidak kembali melakukan kejahatan. Maka dari itu, memang dibutuhkan peran di tingkat Ketua RT/RW dan Kepala Desa agar dapat membantu asimilasi dan integrasi narapidana ini.

  1. Penonaktifan EFIN Ketika CV Sudah Tak Laporkan Pajak Sejak Vakum

Penonaktifan Electronic Filing Identification Number yang dibarengi dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan, karena badan usaha akan dibubarkan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melaporkan tahun pajak yang belum dilaporkan selama badan usaha vakum serta melunasi utang pajak dan/atau denda keterlambatan pelaporan.

  1. Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam

Pada dasarnya, para pihak bebas melakukan perbuatan apa saja selama perbuatan tersebut tidak dilarang menurut hukum Islam, maka pembuatan perjanjian perkawinan dalam hukum Islam itu mubah atau boleh. Perjanjian ini dapat berbentuk taklik talak dan/atau perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam yang dicantumkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

  1. Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian

Pajak pertambahan nilai dibebankan pada pembeli barang kena pajak, termasuk properti, seperti rumah/tanah. Pembebanan pajak ini terjadi ketika penyerahan barang kena pajak terjadi. Maka, besaran pajak pertambahan nilai bergantung pada kapan pembayaran dan penerimaan rumah/tanah ini lunas/terjadi.

  1. Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata

Ada berbagai jenis sita dalam hukum acara perdata, antara lain, sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi. Berbagai jenis sita ini dimaksudkan agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain dan agar memberikan kepastian atas objek eksekusi.

Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut.

  1. BPHTB 0% Bagi Tuan Tanah di Luar Jakarta Ber-KTP Jakarta

Meski telah memiliki tanah di luar DKI Jakarta, namun Anda tetap dapat membeli tanah di wilayah DKI Jakarta dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 0% sepanjang Anda ber-KTP DKI Jakarta dan memang memperoleh tanah tersebut untuk pertama kali dari pemindahan hak atau perolehan hak baru.

Kebijakan pemerintah DKI Jakarta ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

  1. Banding atas Pajak Terutang yang Tak Diajukan Keberatan Sebelumnya

Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap besaran pajak yang tidak diajukan keberatan sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dengan membayar terlebih dahulu 50% dari pajak terutang yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut.

  1. Hak Pekerja Outsourcing yang Di-PHK Tanpa Kesalahan

Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kesalahan adalah bentuk pelanggaraan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja kontrak berhak menuntut kewajiban pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak untuk membayar ganti rugi sebesar upah berdasarkan sisa kontrak.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait