​​​​​​​Status dan Hak Anak Perkawinan yang Dibatalkan Hingga Pidana bagi Pelaku Penghadangan Mobil
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Status dan Hak Anak Perkawinan yang Dibatalkan Hingga Pidana bagi Pelaku Penghadangan Mobil

​​​​​​​Mengenal berbagai jenis sita dalam hukum acara perdata hingga hak pekerja outsourcing yang di-PHK tanpa kesalahan menghiasi rubrik Klinik Hukumonline selama sepekan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Penonaktifan EFIN Ketika CV Sudah Tak Laporkan Pajak Sejak Vakum

Penonaktifan Electronic Filing Identification Number yang dibarengi dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan, karena badan usaha akan dibubarkan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melaporkan tahun pajak yang belum dilaporkan selama badan usaha vakum serta melunasi utang pajak dan/atau denda keterlambatan pelaporan.

  1. Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam

Pada dasarnya, para pihak bebas melakukan perbuatan apa saja selama perbuatan tersebut tidak dilarang menurut hukum Islam, maka pembuatan perjanjian perkawinan dalam hukum Islam itu mubah atau boleh. Perjanjian ini dapat berbentuk taklik talak dan/atau perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam yang dicantumkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

  1. Besaran PPN Ketika Sertifikat Rumah Baru Terbit Bertahun-tahun Kemudian

Pajak pertambahan nilai dibebankan pada pembeli barang kena pajak, termasuk properti, seperti rumah/tanah. Pembebanan pajak ini terjadi ketika penyerahan barang kena pajak terjadi. Maka, besaran pajak pertambahan nilai bergantung pada kapan pembayaran dan penerimaan rumah/tanah ini lunas/terjadi.

  1. Mengenal Berbagai Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata

Ada berbagai jenis sita dalam hukum acara perdata, antara lain, sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi. Berbagai jenis sita ini dimaksudkan agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain dan agar memberikan kepastian atas objek eksekusi.

Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut.

  1. BPHTB 0% Bagi Tuan Tanah di Luar Jakarta Ber-KTP Jakarta

Meski telah memiliki tanah di luar DKI Jakarta, namun Anda tetap dapat membeli tanah di wilayah DKI Jakarta dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 0% sepanjang Anda ber-KTP DKI Jakarta dan memang memperoleh tanah tersebut untuk pertama kali dari pemindahan hak atau perolehan hak baru.

Kebijakan pemerintah DKI Jakarta ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait