Startup dan UKM Perlu Berbentuk Badan Usaha untuk Menaikkan Skala Bisnis
Berita

Startup dan UKM Perlu Berbentuk Badan Usaha untuk Menaikkan Skala Bisnis

Ada banyak keuntungan bagi UKM dan Startup jika membentuk badan usaha, terlebih badan usaha yang berbadan hukum (PT).

CR-25
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Keterbatasan waktu yang dimiliki beberapa orang menjadi kendala utama dalam mengurus rumitnya perizinan dalam memulai suatu usaha. Sehingga banyak jenis usaha mikro (UKM) yang dijalankan masyarakat dengan tidak berbentuk badan usaha. Sayangnya, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa menjalankan usaha berbentuk badan lebih menguntungkan ketimbang jenis usaha dengan tidak membentuk badan usaha sama sekali.

 

Di samping itu, tidak banyak masyarakat yang mengerti bahwa ada banyak potensi dan peluang besar yang bisa diraup dengan menjalankan badan usaha yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dibandingkan berbentuk CV (Commanditer Vennotschap), terlebih bagi UKM dan Startup yang menginginkan ekspansi usaha dan memperluas skala bisnisnya. Ketidaktahuan akan potensi besar yang dapat diberdayakan tersebut membuat masyarakat lebih memilih bentuk badan usaha berupa CV ketimbang membentuk sebuah PT.

 

Dalam workshop bertajuk “Membuat Startup dan UKM Makin Meroket dengan Badan Usaha dan Patuh Pajak”, Easybiz (platform online pendirian badan usaha) dan chaze consultanting (konsultan pajak) mengupas beberapa keunggulan dari masing-masing bentuk badan usaha, baik dari segi hukum maupun aspek perpajakan, hingga membagikan tips-tips seputar peluang ekspansi usaha melalui bentuk badan usaha yang berbadan hukum (PT) kepada masyarakat, UKM dan Startup yang hadir pada acara yang digelar pada Rabu, (21/3) lalu.

 

Consultant Easybiz, Andrey menjelaskan ada beberapa keuntungan menjalankan suatu usaha berbentuk badan. Pertama, prestise usaha yang kita jalankan bisa naik karena adanya brand yang bisa menjual. Kedua, dengan adanya brand atau vehicle tersebut, jelas Andre, maka usaha yang dijalankan bisa dikembangkan ke berbagai sektor bahkan menggerakkannya ke level multinasional akan lebih mudah. Ketiga, legitimasi yang jelas akan memberikan perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah.

 

Sebelumnya dijelaskan Andrey, ada dua jenis badan usaha profit, yakni badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha non-badan hukum. Andrey mencontohkan badan usaha berbadan hukum seperti PT, sedangkan yang non-badan hukum seperti CV dan Firma. Yang membedakan dari kedua jenis badan usaha ini, kata Andrey, terletak pada aspek pertanggungjawaban masing-masing badan usaha.

 

Jika badan hukum seperti PT, jelas Andrey, terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pemilik, sehingga pertanggungjawaban pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang ia miliki di perusahaan. Lain halnya dengan CV (non-badan hukum), dimana tidak terjadi pemisahan harta kekayaan antara pemilik dengan badan usaha, sehingga jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka harta pribadi dapat terseret.

 

“Hati-hati, karena tidak adanya pemisahan tanggungjawab antara CV dengan pemilik, maka kalau ada apa-apa dengan CV maka aset pribadi pemilik saham bisa kena”, jelas Andre.

 

Perbedaan PT dan CV

PT (Badan Hukum)

CV (Non-Badan Hukum)

Mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM

Hanya di daftarkan di pengadilan negeri setempat

Terdapat pemisahan hak dan kewajiban yang jelas antara PT dengan pendirinya

Tidak ada pemisahan hak dan kewajiban yang jelas antara CV dengan para pendirinya

Tidak memungkinkan 2 PT memiliki nama yang sama

Dimungkinkan 2 CV atau lebih memiliki nama yang sama

Dapat menarik modal dari masyarakat melalui mekanisme pasar modal (IPO)

Tidak dapat menarik modal dari masyarakat

Dapat menarik investor asing (PMA)

Tidak dapat menarik investor asing

Sumber: Presentasi Easybiz

 

Salah satu tantangan dalam proses pendirian PT ini, kata Andre, adalah soal pemilihan nama perusahaan. Jika CV yang pendaftarannya hanya melalui pengadilan negeri setempat, maka kemungkinan terdapat 2 atau lebih CV dengan nama yang sama akan sangat besar. Sebaliknya karena pengesahan PT berada pada ranah Kementrian Hukum dan HAM, maka tidak memungkinkan terdapat 2 PT dengan nama yang sama dan nama PT-pun tidak boleh menggunakan bahasa asing.

 

(Baca Juga: Ingat Hal Ini Saat Buat Kontrak Usaha Patungan)

 

“Dulu pernah selama dua minggu saya mengajukan sebanyak 20 nama PT, dan semuanya ditolak Kemenkumham. Tapi sekarang Kemenkumham melalui ditjen administrasi hukum hukum (Ditjen AHU) di website-nya sudah bisa mengecek apakah nama yang ingin kita ajukan sudah terpakai atau belum,” jelas Andrey.

 

Pertanyaan yang menarik, mengapa masih banyak UKM memilih mendirikan CV dibanding PT? Andrey menjelaskan bahwa tata cara bekerjanya CV lebih simpel, aturan mainnya tidak banyak, tidak banyak aturan yang mengatur bagaimana mengoperasikan CV. Andrey menganjurkan bagi pelaku usaha yang tidak berani mengambil resiko, maka CV bisa menjadi pilihan. Yang menjadi poin penting, fleksibilitas PT dalam ekspansi pasar lebih baik dibandingkan CV.

 

Lebih lanjut dijelaskan Andrey mengingat dengan bentuk PT, suatu perusahaan bisa mengumpulkan modal dari masyarakat melalui bursa efek atau Innitial public offering (IPO). Melalui modal akan ada banyak upaya yang bisa dilakukan untuk memperluas skala bisnis UKM tersebut. Bahkan berdasarkan aturan penanaman modal dari BKPM, jelas Andrey, suatu PT bisa mengundang investasi asing untuk masuk di perusahaan mereka. Keterlibatan asing dalam hal ini sebagai pemegang saham.

 

Konsultan Pajak pada Chase Consulting, Cittanindya Andreyanto pada workshop ini menjelaskan, jika dilihat dari aspek pajak maka pajak PT bisa lebih besar dibandingkan pajak CV. Hal ini kembali lagi pada aspek pertanggungjawaban badan usaha, karena pertanggungjawabannya terpisah antara pendiri dan badan usaha maka di samping suatu PT harus membayar pajak badan usaha, maka pajak penghasilan pemilik juga harus dibayarkan.

 

Sebaliknya, karena dalam CV tidak ada pemisahan harta antara harta pemilik dan harta perusahaan, maka pajak yang dibayarkan cukup pph badan dan dividen pemilik tidak dikenakan pph lagi.

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait