Standard Chartered Minta Penjamin Nasabah Dipailitkan
Berita

Standard Chartered Minta Penjamin Nasabah Dipailitkan

Permohonan dilayangkan kepada penjamin tanpa terlebih dahulu memailitkan nasabah yang terikat perjanjian.

Dny/CR-10
Bacaan 2 Menit
Standard Chartered minta penjamin nasabah dipailitkan. <br> Foto: Sgp
Standard Chartered minta penjamin nasabah dipailitkan. <br> Foto: Sgp

Standard Chartered diketahui telah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Yang dimohonkan pailit adalah penjamin nasabah bank swasta tersebut. Namun Hengki M Sibuea, pengacara Standard, enggan memberikan penjelasan dengan alasan tidak mendapat kuasa untuk berbicara ke media.

 

Senior Manager Corporate Affairs Standard Chartered, Arno Kermaputra, juga enggan mengkonfirmasi permohonan itu dengan dalih rahasia. “Ini menyangkut konfidensial atau alasan kerahasiaan,” ujarnya.

 

Berdasarkan dokumen persidangan yang diperoleh hukumonline, kasus ini berkaitan dengan perjanjian facility agreement No.PK/SME/195/VII/08 tanggal 1 Juli 2008 antara Standard Chartered dengan PT Handalan Putra Sejahtera (HPS). Nilai kontrak kedua belah pihak mencapai Rp1,5 miliar. Atas dasar perjanjian itulah Standard Chartered mencairkan dana sebanyak Rp1,5 miliar kepada Handalan. Kewajiban Handalan untuk mengembalikan duit tersebut dijamin secara pribadi oleh Tundjung Rachmanto Setyawan dan Rudi Syahputra. Masing-masing menjamin Rp750 juta. Selain itu terdapat agunan yang akan dijamin dengan gadai deposito Rp312,5 juta atas nama Handalan Putra Sejahtera.

 

Dalam perjalanan, pembayaran kewajiban itu diduga bermasalah. Pada 25 Maret 2009 Standard Chartered dan Handalan menyepakati restrukturisasi utang. Jumlah utang menjadi Rp1.187.500.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 48 bulan dengan bunga 18,5% per tahun. Dalam perjanjian restrukturisasi utang ini, Tundjung dan Rudi kembali bertindak sebagai penjamin.

 

Namun, restrukturisasi utang tak juga menyelamatkan Handalan. Perusahaan ini dinilai gagal memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang diperjanjikan. Sesuai surat tertanggal 1 November 2009, Handalan mengakui adanya kewajiban tersebut. Oleh karena utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, Standard Chartered menganggap sudah memenuhi syarat mengajukan kepailitan.

 

Sesuai dokumen persidangan, somasi sudah dilayangkan Standard Chartered pada 14 September 2009, agar HPS segera membayar kewajiban. Pada 15 Maret 2010, Standard kembali melayangkan surat ke HPS untuk mengingatkan kewajiban pembayaran tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: