Terkait besarnya dana yang akan dikeluarkan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai rencana perekrutan 550 staf ahli dapat mengakibatkan inefisiensi anggaran. Terlebih lagi, PSHK meragukan efektivitas keberadaan staf ahli. Faktanya, dukungan sumber daya manusia (SDM) yang ada saat ini saja belum optimal. Patut dicatat bahwa DPR telah memiliki staf pendukung seperti peneliti pada Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Staf Ahli pada Badan Legislasi (Baleg), Staf Ahli Fraksi, Staf Ahli Komisi, dan Staf Pribadi (seringkali disebut Aspri/Sespri).
Tabel SDM Pendukung Legislasi DPR
Berdasarkan Struktur, Status Kepegawaian, dan Pertanggungjawaban
Unsur | Struktur Organisasi | Status Kepegawaian | Pertanggungjawaban |
Perancang | Sekretariat Jenderal (Deputi Perundang-undangan) | PNS-fungsional | Sekjen-Deputi Perundang-undangan |
Peneliti | Sekretariat Jenderal (Deputi Anggaran dan Pengawasan) | PNS-fungsional | Sekjen-Deputi Anggaran dan Pengawasan |
Pustakawan | Sekretariat Jenderal (Deputi Anggaran dan Pengawasan) | PNS-fungsional | Sekjen- Deputi Anggaran dan Pengawasan |
Arsiparis | Sekretariat Jenderal (Deputi Anggaran dan Pengawasan) | PNS-fungsional | Sekjen-Deputi Anggaran dan Pengawasan |
Pranata Komputer | Sekretariat Jenderal (Deputi Anggaran dan Pengawasan) | PNS-fungsional | Sekjen-Deputi Anggaran dan Pengawasan |
Staf Ahli Baleg | Alat Kelengkapan (Badan Legislasi) | Non PNS/Kontrak | Pimpinan Baleg |
Staf Ahli Komisi | Alat Kelengkapan (Komisi) | Non PNS/Kontrak | Pimpinan Komisi |
Staf Ahli Fraksi | Fraksi | Non PNS/Kontrak | Pimpinan Fraksi |
Sumber: Studi Tata Kelola Proses Legislasi PSHK 2007
Kebijakan ini dapat menambah keruwetan baru dalam koordinasi dan sinergi dengan SDM pendukung yang telah ada, kata Aria Suyudi, Direktur Eksekutif PSHK. Sejauh ini, hubungan kerja antar dukungan tersebut dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPR belum jelas. Kondisi ini, menurut Aria, terjadi karena belum adanya strategi yang menyeluruh agar kesemua dukungan ini mampu bersinergi dengan baik.
Terkait hal ini, PSHK mendesak agar DPR segera merealisasikan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR. Berdasarkan pengamatan PSHK, semangat dan rekomendasi yang diajukan Tim Kinerja lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan unit-unit yang telah ada, serta peningkatan kualitas dan profesionalisme staf ahli pada berbagai alat kelengkapan DPR. Sayang, hasil kajian tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Kemauan politik untuk benar-benar memulai perbaikan yang terarah belum terwujud. DPR selalu saja muncul dengan ide baru tanpa terlebih dahulu melakukan kajian yang menyeluruh, keluh Aria.
Alat kelengkapan
Persoalan lain, apabila staf ahli dialokasikan kepada setiap anggota DPR, akan timbul dampak negatif. Seperti kompetensi staf ahli yang direkrut akan menjadi tidak terarah dan tidak optimal. Apalagi, sulit membayangkan akan ada seorang staf ahli yang menguasai semua hal yang diperlukan oleh seorang anggota DPR. Selain itu, keberadaan staf ahli berpotensi disalahgunakan, misalnya asisten pribadi disimpangkan menjadi supir pribadi atau dalam bentuk penyalahgunaan lain.
Untuk itu, PSHK mengusulkan agar staf ahli dilekatkan kepada alat kelengkapan, seperti Badan Legislatif (Baleg), Komisi-Komisi, atau Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Tujuannya, agar kompetensi staf ahli bisa lebih terarah dan optimal sesuai dengan kebutuhan fungsi DPR maupun masing-masing alat kelengkapan. Peluang untuk penyimpangan-pun bisa diminimalisir karena dengan melekat pada alat kelengkapan akan mempermudah pengawasan.
Terlepas dari itu, Aria berpendapat rencana ini sebenarnya dapat dipandang sebagai semangat positif DPR untuk melakukan perbaikan. Hanya, rencana ini perlu dikaji secara cermat supaya tidak menimbulkan masalah-masalah baru. Kami berharap penambahan staf-ahli ini tidak mengulangi ketidakjelasan strategi dan prioritas DPR ketika merekrut 400 orang PAMDAL, atau menjadi ajang pemborosan baru seperti rencana renovasi rumah ataupun desain ulang gedung yang kontroversial, pungkasnya.