Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat
Utama

Sriwijaya Air Jatuh, Begini Aturan Asuransi Penumpang Kecelakaan Pesawat

Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Data Sriwijaya Air mencatat, hingga saat ini sudah sebanyak 39 keluarga penumpang yang lapor, tujuh di antaranya menginap di hotel, yang biayanya ditanggung oleh pihak maskapai Sriwijaya Air. Pihaknya siap dan memfasilitasi segala bentuk transportasi dan akomodasi pihak keluarga korban dalam proses identifikasi.

"Sementara bagi keluarga korban yang dari luar Kota Pontianak yang akan memantau perkembangan maka telah disiapkan hotel, dan telah dibuka grup whatsapp yang hingga kini sudah sebanyak 39 keluarga yang melaporkan dan tergabung dalam whatsapp grup itu," ujarnya. (Baca: Menyoroti Ragam Pengaduan Konsumen Saat Pandemi Covid-19)

Dia menambahkan untuk Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ-182 di ruang serba guna Bandara Supadio Pontianak dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sore atau prinsipnya buka selama 24 jam. Ia menambahkan bahwa fasilitas tersebut agar stamina keluarga penumpang yang menunggu sejak informasi ada dan datang ke Bandara Internasional Supadio Pontianak terjaga selalu baik.

"Kita ingin keluarga dalam hal dari luar kota staminanya baik. Kita terus melakukan pengecekan dan memperbaharui perkembangan terkini," ujar dia.

Sementara, PT Jasa Raharja menunggu identifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sebelum menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular dalam konferensi pers di RS Polri, mengatakan Jasa Raharja melakukan pendataan terhadap korban dan keluarga korban.

"Mudah-mudahan ini cepat diberi kemudahan dan kami dapat selesaikan segera dan nanti pada saatnya pada waktunya setelah tim DVI (Disaster Victim Identification) dan Basarnas bekerja, kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari tim DVI," ujar Bambang.

Ia menuturkan Jasa Raharja harus menunggu identifikasi agar yakin tidak terjadi salah pemberian santunan kepada keluarga korban. Jasa Raharja juga siaga terus berada di beberapa posko yang terdapat unit pendataan penumpang serta melakukan kunjungan ke keluarga korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait