Sri Mulyani Persilakan Google Tempuh Langkah ke Pengadilan Pajak
Berita

Sri Mulyani Persilakan Google Tempuh Langkah ke Pengadilan Pajak

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir pekan lalu, apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Saat ini tim dari Kementerian Keuangan sedang membuat kajian maupun proposal mengenai bentuk pemungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan secara daring, sebelum nantinya terbit peraturan pungutan pajak secara tertulis terkait hal tersebut. (Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Pajak E-Commerce Memang Jadi Persoalan Dunia)"Saya sudah minta tim di Kemenkeu untuk melihat tren aktivitas ekonomi seperti ini dan pada saat yang sama melakukan perbandingan dengan negara lain agar jangan sampai membuat rezim peraturan yang tidak kompetitif, dan kita menjadi tidak mampu mengoleksi penerimaan negara," ujarnya.Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, sehingga pemerintah berencana untuk mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih bersifat memaksa.  (Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Aktifitas Google di Indonesia itu Objek Pajak)
Tags:

Berita Terkait