Sri Mulyani Persilakan Google Tempuh Langkah ke Pengadilan Pajak
Berita

Sri Mulyani Persilakan Google Tempuh Langkah ke Pengadilan Pajak

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir pekan lalu, apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.
Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, sehingga pemerintah berencana untuk mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih bersifat memaksa.  (Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Aktifitas Google di Indonesia itu Objek Pajak)
Persoalan pajak yang menjerat perusahaan raksasa Internet Google di Indonesia menyedot banyak perhatian. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berkukuh akan terus mengejar kewajiban dari aktivitas ekonomi yang dilakukan Google Indonesia. Sedangkan Google Indonesia menilai perusahaannya sudah mengikuti aturan yang berlaku.Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir pekan lalu, apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak."DJP menggunakan pasal yang sama dan Google menggunakan argumentasinya, kami mempunyai wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat untuk tidak sepakat ada peradilan pajak," ujar Sri Mulyani.Menkeu mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "DJP tentu akan mencoba dan melindungi hak pemungut pajak berdasarkan peraturan UU. UU sudah jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dikenakan obyek maupun subyek pajak, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) itu," katanya tegas.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait