Spesialisasi Berkarier Menjadi Advokat
Terbaru

Spesialisasi Berkarier Menjadi Advokat

Ada banyak spesialisasi yang dapat dipilih oleh lulusan ilmu hukum jika ingin berkarir menjadi advokat. Sebelum menentukan spesialisasi advokat, pastikan calon advokat telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat beserta lulus ujian profesi advokat dan telah menempuh magang selama dua tahun berturut-turut di sebuah kantor advokat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Berkarier menjadi advokat merupakan sebuah profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus lulus dari jurusan ilmu hukum lalu mengikuti Pendidikan Profesi Advokat, lulus Ujian Profesi Advokat, serta magang selama dua tahun berturut-turut di sebuah kantor hukum.

Di dalam Undang-Undang Advokat dijelaskan secara gamblang bahwa profesi advokat dibagi menjadi dua kalsifikasi, yaitu corporate lawyer dan litigation lawyer.

Baca Juga:

Corporate lawyer biasa menangani kasus terkait dengan transaksi bisnis sehingga diharapkan memiliki wawasan dan perhatian besar terhadap pergerakan pasar. Karena perannya yang penting, maka seorang corporate lawyer dituntut untuk memiliki wawasan luas dalam bidang bisnis.

Memahami ilmu bisnis tentu harus sepadan dengan pemahaman ilmu sebagai advokat, karena dalam persoalan perusahaan yang akan ditangani, seorang corporate lawyer perlu menguasai dengan baik cara berhubungan dengan klien, memiliki relasi yang luas, menjadi problem solver, hingga mampu menjalin hubungan baik dengan kompetitor.

Sementara itu mengenai klasifikasi yang kedua yaitu litigation lawyer yang cukup memiliki perbedaan signifikan dengan corporate lawyer, karena profesi litigation lawyer diidentikan dengan penyelesaian sengketa pengadilan. Seperti sengketa tata usaha negara, perdata, pidana, dan lain sebagainya.

Tags:

Berita Terkait