Pertama, pemohon adalah anggota DPR yang tidak melanggar fatsoen politik kelembagaan. Kedua, ketentuan yang menjadi obyek pengujian (objectum litis) hanya berlaku bagi anggota DPR sehingga kerugian konstitusional hanya mungkin dialami anggota DPR.
Ketiga, pemohon adalah anggota DPR dan atau fraksi minoritas yang menjadi korban dari proses pengambilan keputusan yang tidak demokratis di DPR. Keempat, pemohon adalah anggota DPR yang mengalami kerugian konstitusional sebagaimana warga negara biasa mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang.
*)Rafiuddin D. Soaedy, Pemerhati Hukum Tata Negara; Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |