Menambah daftar negara yang mendeklarasikan intervensi, Spanyol menjadi negara berikutnya yang mengajukan deklarasi intervensi kepada Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada kasus antara Afrika Selatan v. Israel yang sedang berlangsung mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) di Jalur Gaza terhadap Israel.
“Pendapat Spanyol adalah bahwa bangsa Palestina (the Palestinians) merupakan kelompok nasional, etnis, ras atau agama dalam pengertian Pasal II Konvensi Genosida, karena mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh yurisprudensi,” demikian pandangan tertulis Spanyol dalam Deklarasi Intervensi yang dikirimkan ke Kepaniteraan Mahkamah, Jum’at (28/6/2024).
Baca Juga:
- ICJ Perintahkan Kembali Israel untuk Hentikan Serangan Militer di Rafah
- DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu RI: Ini Sebuah Kemajuan
Ialah kelompok yang stabil atau permanen, anggota kelompoknya otomatis tergabung berdasarkan kelahiran, individu tidak dapat menjadi anggota melalui suatu komitmen individu, serta status anggota kelompok tidak dapat diubah, di antara kriteria lainnya. Untuk itu, bangsa Palestina di Gaza menurut mereka tak diragukan turut menjadi bagian dari kelompok bangsa Palestina sesuai kriteria yang termaktub dalam konvensi.
Spanyol berpendapat bukti langsung atas niat genosida memang jarang ditemukan. Mnurutnya sangat penting mengajukan persyaratan dolus specialis dengan pendekatan keseimbangan yang mengakui beratnya kejahatan genosida tanpa membuat ambang batas untuk menyimpulkan adanya niat genosida menjadi sangat sulit dipenuhi sampai membuat penemuan adanya genosida menjadi hampir mustahil.
Menjawab hal tersebut, Spanyol menilai standar yang diadopsi Mahkamah dalam perkara Kroasia v. Serbia dapat menjadi referensi dasar perihal pendekatan yang seimbang dalam kasus ini. Untuk menentukan maksud tertentu dapat disimpulkan dari pertimbangan bukti yang tersedia secara komprehensif dan holistik serta menyaring kesimpulan yang tidak masuk akal.
“Terakhir, ketika menilai dolus specialis dalam kasus ini, Mahkamah mungkin dapat menganggap penting untuk merujuk pada pernyataan dan deklarasi anggota pemerintah Israel (di berbagai media)… Spanyol menganggap ketika menilai apakah tindakan yang dijelaskan dalam Pasal II Konvensi Genosida telah dilakukan, ICJ sebagai badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), harus mempertimbangkan data, fakta, dan laporan yang dihasilkan oleh PBB, badan dan lembaganya, dan oleh sumber terpercaya lainnya yang memiliki pengetahuan yang sah tentang situasi di Gaza."