Somasi Berujung Gugatan
Berita

Somasi Berujung Gugatan

Tergugat dinilai sengaja mencemarkan nama baik penggugat karena menembuskan somasi kepada pihak ketiga.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Jangan menuduh

Dihubungi terpisah (24/12), Yoni A. Setyono sependapat dengan kuasa hukum Arief. Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, idealnya somasi diajukan pertama kali untuk meminta klarifikasi seputar duduk permasalahan. Dalam kasus ini misalnya mengklarifikasi apakah benar dia (Arief, red) membuat pernyataan itu atau tidak? Nah seharusnya somasi itu lebih disitu, meminta klarifikasi, jangan langsung menuduh, terang Ketua LKBH UI ini.

 

Lebih jauh Yoni berpendapat, somasi idealnya hanya ditujukan kepada para pihak yang berkepentingan. Kalau ada niat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus ke pengadilan, maka somasi jangan sampai jatuh ke  pihak ketiga, kata Yoni. Meski begitu, Yoni tidak mau berkomentar lebih jauh untuk menetapkan Investor Daily sebagai pihak ketiga atau bukan dalam perkara ini. Wah, kalau begitu kita lihat saja pembuktian di pengadilan nanti, tukasnya.

 

Menjaga kerahasiaan somasi agar tidak bocor ke pihak ketiga, lanjut Yoni, teramat penting. Ia pun menunjukkan salah satu kasus yang pernah dilihatnya sendiri di PN Jakarta Pusat di mana duduk seorang terdakwa karena dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Terdakwa diputus bersalah karena ketika mengajukan somasi, ia sekaligus menggelar konferensi pers yang membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan orang lain, cerita Yoni.

 

Tags: