Sofyan Djalil, Disangka ‘Obral’ Sertifikat Tanah Padahal Mandat UU Pokok Agraria
Utama

Sofyan Djalil, Disangka ‘Obral’ Sertifikat Tanah Padahal Mandat UU Pokok Agraria

Sesuai mandat UU Pokok Agraria, mewujudkan kepastian hukum tentang hak atas tanah sekaligus meningkatkan keterbukaan akses finansial (financial inclusion).

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintahan saat ini menyadari betapa pentingnya sertifikat tanah untuk rakyat untuk kepastian hukum dan sebagai aset yang bisa digunakan dalam layanan perbankan. Ada dua hal yang bisa kita capai sekaligus dengan memberikan sertifikat tanah yaitu kepastian hukum dan financial inclusion. Mereka bisa akses layanan perbankan.

 

Menurut data Bank Dunia, financial inclusion di Indonesia tidak mencapai 40 persen. Walaupun data OJK dengan perhitungan berbeda menyatakan sudah mencapai 60 persen. Apapun data yang dipakai, menunjukkan masih banyak orang Indonesia belum bisa mengakses layanan perbankan untuk mendapatkan modal. Oleh karena itu, dengan memberikan sertifikat tanah sekaligus meningkatkan financial inclusion.

 

Baca:

 

Apa yang menjadi perbedaan signifikan PRONA di masa lalu dengan PTSL pada pemerintahan saat ini? Bukankah sama-sama melakukan pendaftaran tanah?

Pertama, ada target. Waktu saya ditugasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Presiden menetapkan target 5 juta bidang tanah per tahun. Kami mengubah pendekatan dengan PTSL. Dulu PRONA dilakukan secara sporadis tergantung permintaan masyarakat. PTSL melakukannya dengan pendaftaran menyeluruh atas bidang tanah di wilayah yang menjadi target.

 

PRONA menjadi masalah apalagi belum menggunakan sistem koordinat. Batas-batas dicatat berdasarkan situasi sekitar bidang tanah. Malah menjadi sumber sengketa. Program saat ini melakukannya secara sistematik lengkap desa per desa. Pencapaian nasional sejak Republik berdiri menunjukkan baru 46,000,000 bidang tanah yang bersertifikat. Sekarang ada target 5 juta bidang tanah harus diberi sertifikat hingga akhir 2017. Tahun 2018 bahkan naik targetnya menjadi 7 juta. Tahun 2019 dinaikkan lagi targetnya menjadi 9 juta bidang tanah. Bahkan target internal kami, jika Tuhan mengizinkan, tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.

 

Insya Allah pendaftaran tanah di DKI Jakarta mencapai 100 persen tahun ini. Sumber sengketa tanah yang luar biasa terjadi di Jakarta, mafia tanah merajalela di kota-kota besar itu karena pendaftaran tanah belum tuntas. Salah satu kota yang sudah selesai terdaftar seluruh bidang tanah adalah Solo. Seluruh Pulau Bali insya Allah selesai tahun ini. Mungkin akan ada sekira 15 kota yang bisa lengkap 100 persen tahun ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait