Soedeson Tandra:
Kalau Tak Dilindungi, Kurator Mudah Dikriminalisasi
Profil

Soedeson Tandra:
Kalau Tak Dilindungi, Kurator Mudah Dikriminalisasi

Saat menjalankan profesinya, kurator acapkali harus berhadapan dengan kasus hukum. Termasuk tarik menarik dengan polisi saat melakukan sita terhadap boedel pailit.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Soedeson Tandra di depan kantornya (Foto: SGP)
Soedeson Tandra di depan kantornya (Foto: SGP)

Dalam kasus semacam itu, kurator terancam dikriminalisasi oleh polisi karena laporan debitor. Karena itu, muncullah gagasan agar hak imunitas kurator dilindungi hukum. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai tak cukup mengatur profesi kurator.

Awal Mei lalu, Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) mencoba mengangkat berbagai persoalan ini dengan mengundang para pemangku kepentingan dalam sebuah acara di Jakarta. Seperti diduga, masalah sita dan perlindungan kurator banyak menyedot perhatian.

Usai acara, hukumonline berkesempatan mewawancarai Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra. Pria lulusan Universitas Surabaya ini sehari-hari menjalankan profesi sebagai kurator. Wawancara kemudian dilanjutkan pada 14 Juni lalu. Berikut pandangannya:

Mengapa HKPI memberi perhatian khusus untuk sita umum dan sita pidana?

UU Kepailitan itu kan terbilang masih baru, sehingga kita banyak salah persepsi. Kurator tugasnya harus membereskan budel pailit secepat-cepatnya, dan tidak boleh merugikan budel palit. Kalau ada sita pidana, kurator tidak bisa melaksanakan tugas itu secepatnya. Jadi kita harus bicara itu. Lalu, tidak ada konsistensi antara UU Kepailitan dengan KUHAP. Karena UU Kepailitan menyatakan semua sita menjadi batal, tapi KUHAP menyatakan bahwa penyidik dapat menyita. Ini persoalan yang harus kita bereskan.

Penyitaan oleh penyidik itu untuk pembuktian. Kurator bagaimana?

Iya, pembuktian. Ujung dari kepailitan itu adalah likuidasi aset. Pemberesan ini untuk dibagi-bagikan kepada para kreditor. Dasarnya adalah Pasal 1131 dan 1132 BW.

Selain PT QSAR, apa lagi kasus sita umum versus sita pidana?

Banyak yang terjadi. Ada perseroan terbatas di Serpong. Sebenarnya,aset perusahaan kan harus segera dijual untuk dibagi-bagikan kepada kreditor. Prinsip hukum yang paling mendasar adalah negara atau pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat. Itu dijamin dalam konstitusi walaupun tidak secara eksplisit. Implisit dalam pembukaan UUD:melindugi segenap bangsa Indonesia. Polisi sebagai alat negara tidak boleh bertindak merugikan, atau yang dikenal dalam Anglo Saxon sebagai obstruction of justice. Walaupun tidak dikenal di civil law, tapi secara universal mestinya harus berlaku karena muara  penegakan hukum adalah keadilan. Siapapun yang mencegah hukum tegak, itu menghalangi keadilan.

Bagaimana kurator menghadapi penyitaan boedel pailit oleh polisi?

UU Kepailitan tidak mengjangkau sampai ke situ. Kurator kan “eksekutor” dari pengadilan niaga. Tapi karena secara prinsip pidana  berada di hukum publik, dan kepailitan di ranah hukum privat, kurator tidak bisa tembus hukum publik. Kita hanya dapat memohon kepada polisiagar sita umum tidak diangkat. Kalau polisi tidak mau dan tetap angkat, inilah yang jadi masalahnya. Makanya kami seminarkan.

Pandangan Anda bagaimana?

Kembalikan kepada prinsip hukum pidana bahwa tujuan dari sita pidana itu adalah pembuktian, sedangkan sita umum tujuannya adalah untuk dibagi-bagikan berdasakan Pasal 1131 1132 BW. Sehingga pembentuk UU tidak dengan sengaja menyebutkan bahwa segala macam sita harus diangkatatau harus hapus karena muara dari sita umum adalah untuk dibagi-bagikan. Sita pidana harus hapus agar tidak menyebabkan timbulnya obstruction of justicetadi.

Bagaimana dengan prinsip bahwa hukum publik menderogasi hukum privat?

Saya selalu mengatakan bahwa kita tidak boleh melihat hukum sepotong demi sepotong, melainkan harus keseluruhan. Kalau saya melihat tidak relevan lagi membagi hukum publik dan hukum privat sebab kalau kita bicara publik dan privat pertanyaannyaapakah urusan privat itu bukan urusan negara? Kebebasan seseorang itu juga menjadi jaminan bagi negara kan? Negara punya kepentingan untuk menjamin kebebasan individu, termasuk dalam hal ini polisi. Usulan kami adalah sinkronisasi antara UU Kepailitan dan KUHAP. Rancangan KUHAPyang baru  harusnya disinkronkandengan UU Kepailitan.

Apa rumusan KUHAP agar sinkron dengan UU Kepailitan?

Mengenai KUHAP saya tidak ahli. Saya tak ingin memberikan penjelasan yang tak saya pahami. Tetapi, setidak-tidaknya aturan KUHAP harus diselaraskan dengan sita umum untuk kepentingan hukum nasional. Kepentingan nasional kita antara lain adalah untuk perdagangan, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, kepastian hukum. Indonesia terbelakang dalam hal investasiantara lai karena masalah ketidakpastian hukum.

Peraturanyang ada sekarang harus disinkronisasi, diarahkan biar sejalan, biar ada kepastian hukum. Mungkin saya kurang tahu, tapi  orang mengatakan UU Kepailitan dibuat IMF. Tujuannya supaya ada kepastianhukum,supaya ada investasi, supaya kita bisa bangkit lagi dari keterpurukan.

Seperti apa Anda melihat profesi kurator?

Pertama, profesi kurator sekarang ini sangat terancam, mudah sekali dikriminalisasi karena tidak jelas kurator itu siapa. Apakah dia pejabat umum seperti notaris atau bagaimana.Coba kurator itu diangkat oleh pengadilan niaga, seharusnya menjadi pejabat publik seperti notaris yang harus dilindungi. Kedua, profesi kurator harus dilindungi dengan jelas. Yang ketiga, harus ada imunitas bagi kurator sehingga ketika dia menjalankan tugas tidakboleh dikriminalkan. Itu sudah diatur dalam Pasal 50 KUHP. Orang yang menjalankan tugas karena perintah UU tidak boleh dihukum. Kurator kan menjalankan amanat Undang-Undang. Kita membutuhkan suatu peraturan yang khusus yang mengatur mengenai profesi kurator.

Bagaimana UU Kepailitan mengatur kurator?

Menurut saya tidak jelas. UU Kepailitan hanya mengatur profesinya, tapi kurator itu siapa tak dijelaskan. Saya pernah tanya juga hakim kurator itu siapa, tidak bisa dijawab.

Bukankah disebutkan definisinya?

Cuma dikatakan kurator adalah orang yang mengurus dan membereskan boedel pailit. Kurator dapat diangkat secara pribadi selain kurator dari Balai Harta Peninggalan. Tetapi tidak disebutkan siapa kurator itu.

Lalu, apa materi yang akan dimuat dalam RUU Kurator itu?

Pertama, mendefinisikan kurator itu siapa. Kedua, harus memuat hak dan kewenangan atau kewajiban kurator, pertanggungjawaban hukum kurator. Ketiga, imunitas kurator. Tiga poin ini harus ada dalam UU kurator. Sebab,kalau tidak diatur secara jelas akibatnya bisa timbul multitafsir. Misalnya polisi berpegang pada KUHAP. Ada satu contoh biar jelas. Menurut UU Kepailitan, uang dan surat berharga disimpan oleh kurator dengan memberikan tanda terima. Tetapi ini mudah sekali dikriminalkan, diberikan tanda terima, debitor melapor ke polisi, kurator menggelapkan uang. Kami mengalami sendiri. Polisi nanya, mengapa Anda ambil uangitu, kan putusan belum inkracht. Lho, ini kan putusan serta merta, langsung berlaku detik itu. Kasus seperti ini bukan karena penyidik bertindak sembarangan tapi karena mereka kurang memahami UU Kepailitan. Tetapi kan kasus ini membuat repot kurator, membuat pusing dan “ada orang-orang tertentu yang ingin mencoba main-main dengan tujuan tertentu”.

Bagaimana HKPI menyidangkan anggota yang diduga melanggar kode etik?

Dalam HKPI, ada tiga ketua. Satu ketua umum,sifatnya eksekutif yang mengatur pemerintahan, yang mewakili organisasi keluar dan kedalam. Ada ketua Dewan Sertifikasi yang mengurus mengenai rekruitmen, pendidikan dan sebagainya. Lalu yang lain ketua Dewan Kehormatan. Inilai menjaga kehormatan dan martabat kurator, mengatur etika profesi. Kurator harus independen, bertindak profesional, harus jujur, tidak boleh berpihak. Persoalan dari etik itu apa? Sanksi etik. Ya sanksi etik itu apa? Sanksi moral. Tapi kalau kurator membuat kesalahan, sebenarnya itu telah diatur dalam Pasal 71-72 UU Kepailitan. Kurator bertanggung jawab secara pribadi dan jabatan atas setiap kesalahan. Kapan dia bertanggung jawab secara pribadi dan kapan dia bertanggung jawab secara jabatan. Dalam kaitan itulah imunitas kurator itu dilindungi.

Apakah HKPI sudah pernah menggelar sidang etik?

Kamikebetulan belum pernah ada terjadi. Kalau ada laporan dari masyarakat, tentu Dewan Kehormatan akan bentuk sidang kode etik.

Bukankah menegakkan kode etik akan sulit jika kurator tak bersatu dalam wadah tunggal, dan organisasi kurator tak hanya satu?

Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat baik. Saya ingin menjawab ini dari segi sejarah dulu. Kalau berbicara mengenai pengacara, zaman dulu itu tidak ada pengacara. Orang yang jago orasi, dia bisa jadi pengacara. Siapapun boleh jadi pengacara tanpa diuji. Karena semakin berkembang dan banyak penyimpangan, baru timbul kode etik. Orang berkumpul menjadi satu organisasi dan diatur etiknya. Kemudian, semakin kesini semakin besar, barulah ada UU yang melindungi profesi itu. Pertanyaan yang tadi, sebenarnya arahnya kesitu. Etika profesi itu lahir terlebih dahulu baru ada UU yang melindungi. Dalam kasus ini, harus ada Dewan Kehormatan secara umum. Dalam kasus ini, kita melihat bahwa bisa saja Dewan Kehormatan dipolitisasi, ada orang yang berseberangan antara ketua umumnya dengan anak buahnya, bisa saja mereka dipecat. Mestinya Dewan Kehormatan diambil dari pihak luar yang lebih independen yang tidak berpihak. Terkait dengan wadah tunggal, dimana-mana kita bicara tentang wadah tunggal, di AS wadah tunggal profesi advokat juga tidak ada. Tapi karena mereka sangat-sangat menghargai profesi mereka, mereka cukup pegang etika profesi saja mereka sudah jalan. Masyarakat itu akan menghukum dengan berat orang yang melanggar etika profesi. Mereka itu lebih takut hukuman sosial masyarakat daripada hukuman masuk penjara. Seharusnya kita ini berprofesi dengan baik, kita lebih takut hukuman dari masyarakat. Kurator dan advokat itu bisnisnya kepercayaan, trust. Kalau kita melanggar etika profesi kita tidak akan dipercayai. Kalau sudah tidak dipercaya, kita tidak akan dapat klien, mau makan darimana? Kan pertanyaan sederhana kan.

Kurator yang dihukum bisa dong loncat ke organisasi lain…

Makanya saya selalu bilang, politik hukum itu cuma ada dua, yaitu bagaimana membuat hukum dengan baik, dan bagaimana menegakkan hukum dengan baik. Pemerintah dalam kasus ini tugasnya menegakkan hukum. Dia tidak bisa bilang, hei, saya tidak mau mencampuri urusan rumah tangga kalian. Artinya, dia tidak menegakkan hukum dengan baik. Dia harus menyatakan mana yang salah mana yang tidak. Pemerintah harus berpihak pada UU. Pemerintah harus bisa mengatakan organisasi inisial A itu yang benar atau organisasi I itu yang benar.Kalau pemerintah tetap ingin wadah tunggal, ubah UU. Tapi kalau tidak ada organisasi tunggal, pemerintah harus membina ketiga organisasi ini. Membentuk Dewan Etik bersama.

Apa maksudnya satu Dewan Etik bersama?

Satu dewan etik bersama aja dimana di dalam Dewan Kehormatan itu ketiga unsur organisasi ada. Tapi unsur pemerintahlah yang berinisiatif. Terus ketika anggota melanggar etik, susunan Dewan Kehormatan itu ditambah dengan akademisi, kalangan kampus, untuk menilai anggota melawan etik. Jangan sampai organisasi menjadi alat untuk menekan, itu tidakboleh.

Komposisi Dewan Kehormatan itu siapa saja?

Organisasi kamiadalah organisasi yang kecil, tapi anggaran dasar  dengan jelas mengatakan bahwa unsur dari Dewan Kehormatan. Jadi, susunannya ada tiga, duadari profesional, dan satu dari dalam. Duadari luar ini sudah melambangkan bahwa kamiindependen. Kamitidak boleh menekan anggota. Kamitelah mempersyaratkan dengan ketat bahwa dua dari luar ini tidak ada hubungannya dengan HKPI. Sehingga anggota tidak akan menjadi dasar untuk dipolitisi. Kamiberusaha semaksimal mungkin bahwa pemerintah tidak mencampuri independensi advokat dan kurator.

Materi Dewan Kehormatan ini akan masuk RUU Kurator?

Kamiberharap bahwa dalam waktu dekat pemerintah dapat menyusun satu RUU mengenai kurator karena profesi kurator ini sangat penting. Kamimengharapkan juga dengan UU itu kelak  muncul kurator-kurator yang berkualitas.

Kenapa kurator di Indonesia banyak berasal dari hukum, bukan dari akuntansi?

Itu pertanyaan yang menarik. Di luar negeri khususnya di beberapa negara, kurator itu dari akuntan. Karena hukum kita ini kurator disibukkan dengan gugatan, disibukkan dengan laporan. Seharusnya kurator tidak boleh lagi dikriminalkan. Biarkan dia tenang bekerja untuk memaksimalkan aset.

Anda sepakatnya berlatar apa?

Kalau saya kurator itu memahami manajemen. Kalau akuntan itu kita bisa sewa ya. Tapi yang terpenting itu ilmu manajerial itu harus ada. Tapi kalau kurator itu dari akuntan, lantas saya mau makan apa?Hahaha. Jujurlah ya. Tapi sebenarnya, secara pribadi, ya akuntanlah.

Anda pernah menyinggung etos dan logos. Bisa disebutkan maksudnya?

Etika profesi advokat itu kan ada tiga hal. Etos, logos, fatos. Itu harus dipahami. Supaya apa, pengacara itu tidak saling maki memaki. Malu.

Mengapa etos logos dan fatos ini bisa membuat advokat dan kurator menjadi besar?

Ada pepatah yang mengatakan wibawamu itu hanya sejauh argumentasimu. Kewibawaanmu tidak dibangun dengan apakah kamu punya harta yang banyak, apakah kamu tampan. Wibawamu itu sejauh argumentasimu.

Tags:

Berita Terkait