Soal Tuntutan Heru Hidayat, Ini Kata Pegiat Antikorupsi
Terbaru

Soal Tuntutan Heru Hidayat, Ini Kata Pegiat Antikorupsi

Menjadi momen untuk meningkatkan pemberantasan korupsi sekaligus memberi efek jera.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat terdakwa korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Dia menilai kasus ini menjadi momen untuk meningkatkan pemberantasan korupsi sekaligus memberi efek jera.  

“Saya sangat apresiasi karena korupsi semakin merajalela. Dan nampak ada upaya meskipun parsial. Semoga ini jadi solusi pemberantasan korupsi semakin baik dengan ada tuntutan mati untuk kasus korupsi. Dan ini artinya penegakan hukum ini sudah disampaikan lembaga resmi (Kejaksaan),” ujar Boyamin kepada Hukumonline, Kamis (9/12).

Dia menyoroti penafsiran “pengulangan” yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasan UU Tipikor, “pengulangan” termasuk keadaan tertentu yang dapat dijatuhi hukuman mati. 

Boyamin mencontohkan penfasiran “pengulangan” yaitu tindakan korupsi yang kembali dilakukan setelah seseorang lepas dari sanksi pidana korupsi sebelumnya.  (Baca: Jaksa Sebut Heru Hidayat Tak Miliki Empati Saat Lakukan Korupsi Asabri)

“Sehubungan kasus Heru Hidayat belum ada aturannya. Pemberatan itu berkaitan dengan bencana dan pengulangan. Artinya, dia korupsi lalu dipenjara, kemudian resedivis dan korupsi lagi. Ini pernah terjadi di dikasus Dicky Iskandar Dinata (kasus Bank Duta dan BNI) yang dituntut hukuman mati. Ini pengulangan. Sedangkan Heru Hidayat ini belum kategori pengulangan hanya kategori korupsi bersama-sama yang dianggap besar yaitu Jiwasraya dan Asabri. Sehingga, ini bentuk terobosan terjadi perluasan makna pengulangan itu bukan sekadar masuk penjara lalu korupsi lagi. Tapi pengulangan itu korupsi yang berulang-ulang atau berkali-kali,” jelas Boyamin. 

Namun, dia menyampaikan jaksa dan hakim memiliki kewenangan untuk menafsirkan “pengulangan” tersebut. “Tuntutan mati ini diperluas maknanya oleh Jaksa Agung sendiri dan itu boleh. Hakim pun boleh perluasan makna. Yang paling berhak menemukan hukum, meluaskan arti, menyempitkan arti yaitu sebenarnya hakim. Tapi ini lebih maju lagi dimulai jaksanya selaku Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, hakim harusnya lebih berani lagi karena penuntut saja udah hukuman mati,” jelas Boyamin.

Seperti diketahui, pada Senin (6/12), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa Asabri. Selain Heru Hidayat dituntut hukuman mati, lima orang terdakwa lainnya dituntut 10 hingga 15 tahun penjara.

Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan.

Selanjutnya Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun," ujar jaksa.

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 6,5 tahun," ungkap jaksa.

Sedangkan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terakhir, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun," ungkap jaksa.

Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara sementara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan.

Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021.

Tags:

Berita Terkait