Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga
Berita

Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga

Ada transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan nasabah CIMB Niaga yang juga merupakan penumpang Garuda Indonesia. Kedua pihak tergugat dianggap memberi penjelasan yang simpang-siur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia, Tony Mampuk menggugat maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk dan PT CIMB Niaga Tbk senilai Rp 53 miliar karena dianggap melakukan transaksi fiktif pada kartu kredit miliknya. Gugatan tersebut didaftarkan penggugat di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 November 2018 dengan nomor register 624/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

 

Kuasa hukum penggugat, David Tobing menjelaskan gugatan ini bermula ketika kliennya melakukan pembatalan penerbangan rute Jakarta-Denpasar-Melbourne dan Sydney-Jakarta untuk dua orang penumpang senilai Rp 52.791.900. Atas pembatalan tersebut, penggugat meminta kepada maskapai untuk melakukan pengembalian uang tiket atau refund senilai harga tiket tersebut.

 

Setelah mengajukan permintaan refund, semuanya berlangsung wajar hingga akhirnya penggugat menerima refund tersebut melalui kartu kredit CIMB Niaga miliknya pada 12 Juli 2018 dengan nominal sesuai harga tiket. Merasa semuanya berjalan lancar, penggugat menggunakan uang refund tersebut untuk keperluan membayar tagihan-tagihan kartu kredit dan sebagian juga telah dipindahkan ke rekening lain miliknya.

 

Namun, saat menerima lembar tagihan kartu kredit CIMB Niaga periode Agustus, penggugat menerima laporan transaksi belanja sebesar Rp 52.791.900 atau senilai harga tiket tadi yang tidak pernah penggugat lakukan. Saat meminta konfirmasi kepada pihak CIMB Niaga sebagai penerbit kartu kredit, penggugat menerima konfirmasi bahwa transaksi tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak Garuda Indonesia. Tapi, setelah dikonfirmasi kepada pihak maskapai, Garuda Indonesia merasa tidak pernah melakukan permintaan transaksi tersebut.

 

Atas persoalan ini, David menyatakan kliennya merasa dirugikan karena tidak menerima penjelasan secara jelas dari pihak Garuda Indonesia dan CIMB Niaga sehubungan dengan transaksi tersebut. Kedua pihak tersebut justru dianggap memberikan pernyataan saling kondradiktif sehingga membingungkan kliennya.

 

“Pihak Garuda Indonesia mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut sedangkan pihak CIMB Niaga menyatakan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Garuda Indonesia. Pernyataan ini mengombang-ambingkan penggugat,” kata David.

 

David menjelaskan karena simpang-siurnya persoalan ini, kliennya memutuskan untuk tetap membayar transaksi belanja kartu kredit tersebut untuk menghindari kerugian lebih besar karena denda dan beban bunga.  Dengan demikian, penggugat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini karena menanggap kedua pihak tergugat tersebut tidak melayani pengaduannya secara baik. Selain itu, David juga mengaggap kedua pihak tergugat tersebut telah melakukan transaksi fiktif pada kartu kredit kliennya.

 

“Selaku kuasa hukum penggugat menyatakan tindakan yang dilakukan oleh para tergugat dapat dikatakan sebagai transaksi fiktif, karena transaksi tersebut dilakukan tanpa permintaan dan persetujuan penggugat serta pemberitahuan mengingat nilai transaksi tersebut cukup besar,” kata David.

 

(Baca juga: Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen)

 

Apabila transaksi fiktif tersebut terbukti dilakukan maka kedua pihak dinilai telah melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 14/17/DASP yang mewajibkan adanya pemberitahuan transaksi atau transaction alert kepada pemegang kartu kredit baik itu melalui email, telepon atau sarana elektronik lainnya.

 

Selain itu, perbuatan para tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan catatan palsu atau fiktif karena mengaburkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau laporan transaksi yang merupakan bentuk pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

 

"CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan," kata David.

 

Atas persoalan ini, David juga menilai hak subyektif kliennya atas rasa aman dan nyaman juga telah dilanggar dalam menggunakan jasa para tergugat seperti yang telah dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

“Terlebih lagi Garuda Indonesia sebagai maskapai terbesar di Indonesia dan CIMB Niaga yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang menghimpun dana dari masyarakat sehingga karenanya harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen atau nasabah dalam menggunakan jasanya,” papar David.

 

(Baca Juga: Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau)

 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp. 52.791.900 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.279.190.000.Tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan Penggugat didasarkan pada adanya tindakan sewenang-wenang dari para tergugat yang mengakibatkan terganggunya keuangan kliennya.

 

"Gugatan ini diajukan untuk dijadikan pembelajaran dan perbaikan bagi Garuda Indonesia dan CIMB Niaga agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghargai hak-hak konsumen/nasabah yang telah dikecewakan serta menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian," kata David.

 

Untuk menanggapi persoalan ini, Hukumonline mencoba menghubungi para tergugat yaitu Garuda Indonesia dan CIMB Niaga. Dari kedua pihak tersebut, hanya Garuda Indonesia yang berhasil dihubungi untuk diminta klarifikasinya.

 

Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, menyatakan pihaknya tidak pernah meminta kepada CIMB Niaga untuk melakukan pencatatan transaksi pada kartu kredit milik penggugat setelah pengembalian uang tiket tersebut. Dia menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan tanggung jawab untuk pengembalian uang penumpang tersebut.

 

“Poinnya begini, penumpang sudah beli tiket lalu mengajukan refund. Dan kami sudah mengembalikan refund melalui kartu kredit. Jadi di Garuda Indonesia sudah selesai. Cuma enggak tau bank penerbit kartu kenapa menarik lagi uangnya. Ini yang perlu diklarifikasi,” kata Ikhsan kepada hukumonline, Senin (12/11).

 

Dia juga mengklarifikasi bahwa dalam proses refund tersebut tidak pernah ada permintaan kepada pihak bank penerbit kartu kredit untuk menarik kembali atau mencatatkan transaksi yang dibebankan kepada konsumen. “Tidak pernah ada seperti itu,” kata Ikhsan.

 

Hingga saat berita ini diturunkan, hukumonline masih berusaha menghubungi pihak CIMB Niaga untuk meminta klarifikasinya.  

 

Tags:

Berita Terkait