Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga
Berita

Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga

Ada transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan nasabah CIMB Niaga yang juga merupakan penumpang Garuda Indonesia. Kedua pihak tergugat dianggap memberi penjelasan yang simpang-siur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Selaku kuasa hukum penggugat menyatakan tindakan yang dilakukan oleh para tergugat dapat dikatakan sebagai transaksi fiktif, karena transaksi tersebut dilakukan tanpa permintaan dan persetujuan penggugat serta pemberitahuan mengingat nilai transaksi tersebut cukup besar,” kata David.

 

(Baca juga: Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen)

 

Apabila transaksi fiktif tersebut terbukti dilakukan maka kedua pihak dinilai telah melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 14/17/DASP yang mewajibkan adanya pemberitahuan transaksi atau transaction alert kepada pemegang kartu kredit baik itu melalui email, telepon atau sarana elektronik lainnya.

 

Selain itu, perbuatan para tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan catatan palsu atau fiktif karena mengaburkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau laporan transaksi yang merupakan bentuk pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

 

"CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan," kata David.

 

Atas persoalan ini, David juga menilai hak subyektif kliennya atas rasa aman dan nyaman juga telah dilanggar dalam menggunakan jasa para tergugat seperti yang telah dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

“Terlebih lagi Garuda Indonesia sebagai maskapai terbesar di Indonesia dan CIMB Niaga yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang menghimpun dana dari masyarakat sehingga karenanya harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen atau nasabah dalam menggunakan jasanya,” papar David.

 

(Baca Juga: Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau)

 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp. 52.791.900 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.279.190.000.Tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan Penggugat didasarkan pada adanya tindakan sewenang-wenang dari para tergugat yang mengakibatkan terganggunya keuangan kliennya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait