Soal Rencana Vaksin Mandiri, Pemerintah Tengah Siapkan Aturannya
Berita

Soal Rencana Vaksin Mandiri, Pemerintah Tengah Siapkan Aturannya

Distribusi vaksinasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi, bukan kemampuan finansial.

RED
Bacaan 3 Menit
Seorang tenaga kesehatan saat disuntik vaksin. Foto: RES
Seorang tenaga kesehatan saat disuntik vaksin. Foto: RES

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan peraturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong atau vaksinasi secara mandiri. Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Terkait vaksin gotong royong, Menkes (Menteri Kesehatan) akan membuat Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," kata Airlangga dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (3/2).

Dalam Permenkes tersebut, lanjut Airlangga, berisi mengenai pengujian rapid tes antigen sehingga bisa digunakan untuk penapisan. Menurutnya, vaksinasi gotong royong atau vaksinasi secara mandiri mencakup penyediaan layanan vaksinasi Covid-19 gratis oleh korporasi untuk karyawan.

Pelaksanaan vaksinasi secara gotong royong oleh perusahaan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pelaksanaan imunisasi guna mewujudkan kekebalan komunitas terhadap Covid-19. Hingga saat ini Pemerintah masih melaksanakan program vaksinasi Covid-19 gratis dengan sasaran prioritas tenaga kesehatan. 

Kementerian Kesehatan menargetkan vaksinasi terhadap total 1,5 juta tenaga kesehatan bisa selesai akhir Februari 2021. Setelah vaksinasi tenaga kesehatan selesai, pemerintah akan memvaksinasi 17,4 juta petugas pelayanan publik. Pada tahap selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan pada kelompok masyarakat yang lain. Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan target kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan vaksinasi Covid-19 pada seluruh sasaran dalam waktu satu tahun.

Sebelumnya, laporcovid19 berharap agar pemerintah untuk mengikuti rekomendasi WHO di mana vaksinasi dilakukan dengan memberi prioritas pada kelompok rentan terpapar, seperti tenaga Kesehatan, kelompok lanjut usia dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan yang tinggi.

Laporcovid19 menilai, distribusi vaksinasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi, bukan kemampuan finansial. Atas dasar itu, rencana membuka jalur vaksinasi mandiri dapat menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait