“Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar,” kata David menerangkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
Oleh karenanya, David menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait rencana pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.
Menurutnya, OJK perlu memanggil Jalin dan Himbara untuk dievaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum.
“Tindakan pengenaan biaya ini juga tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah,” ucap David.