Soal Rencana Kenaikan Harga, PGN Diminta Patuhi Perpres Gas Bumi
Berita

Soal Rencana Kenaikan Harga, PGN Diminta Patuhi Perpres Gas Bumi

Praktiknya, harga jual gas bumi ternyata tidak sesuai dengan Perpres 40/2016 sehingga pelaku usaha membeli jauh lebih mahal dari seharusnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Salah satu penyebab harga gas mahal karena panjangnya rantai distribusi yang dilakukan trader-trader,” jelas Kurtubi.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyatakan harga jual gas bumi saat ini beragam. Menurutnya, penyebab harga gas bumi tidak sesuai dengan Perpres 40/2016 karena terdapat komponen-komponen tambahan dalam penjualan harga gas bumi speerti ongkos angkut hingga trader margin.

 

“Memang harga cukup bervariasi tergantung ongkso angkut, kalau LNG pakai kapal, pipa dan ada trader margin,” jelas Djoko.

 

Dia menambahkan saat ini pihaknya sedang mengevaluasi formula penetapan harga gas bumi tersebut. Dia berharap pemerintah dapat menetapkan harga gas bumi yang dapat menguntungkan setiap pihak.

 

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan gas bumi. Kami berharap hulu migas dapat berkembang dan dari segi konsumen akhir tetap tumbuh industrinya,” jelas Djoko.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pembatalan kenaikan harga gas bumi pada 1 November lalu. Dia juga memerintahkan Kementerian ESDM mengevaluasi komponen-komponen harga gas bumi.

 

“Sementara ini saya sampaikan tidak naik. Betul-betul dilihat secara detil yang menyebabkan harga naik dari mana? Hitung-hitungan dari mana? Sumurnya harga sekian kok setelah ke pengguna, ke user kok bisa jadi angkanya setinggi itu?” ujar Jokowi seperti dikutip dari Antara.

 

Tags:

Berita Terkait