Soal Rekrutmen Hakim, MA Curhat ke Jokowi
Berita

Soal Rekrutmen Hakim, MA Curhat ke Jokowi

Kondisi hakim saat ini sudah stadium empat, sehingga berdampak kepada pencari keadilan.

M-22/FAT
Bacaan 2 Menit

“Kalau bicara PNS berarti jalurnya CPNS. Saya baca UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Pasal 121 disebut ASN bisa menjadi pejabat negara. Pasal 122, mulai dari Ketua MA, pimpinan, sampai hakim tingkat pertama. Masuk dari pintu itu,” kata Nurhadi.

Persoalan rekrutmen ini pula, kata Nurhadi, yang tengah ramai diperbincangkan. Presiden Jokowi pun telah mengetahui hal tersebut. Bahkan, saat pertemuan dengan Jokowi, Presiden memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan meminta agar proses rekrutmen hakim ini diperhatikan.

Inshaa Allah bulan ini akan diumumkan rekrutmennya. Dan kuotanya tidak tanggung-tanggung, sekarang 750. Dulu paling tinggi 500 orang,” kata Nurhadi.

Mengenai rekrutmen calon hakim ini, KY juga telah bertemu Presiden Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, KY  meminta Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Seleksi Calon Hakim, termasuk mengatur pembiayaan pendidikan calon hakim yang lulus seleksi pengangkatan hakim.

Setidaknya, sekitar 750 hakim baru yang dibutuhkan saat ini. Hal itu dikarenakan hampir lima tahun terakhir belum ada rekrutmen sejak peralihan status hakim menjadi pejabat negara. Menurut KY, Jokowi pun telah menyatakan persetujuannya dalam menerbitkan perpres tersebut.

Tags:

Berita Terkait