Soal Pengusiran Advokat, Anggota Kompolnas: Itu Sah-sah Saja
Berita

Soal Pengusiran Advokat, Anggota Kompolnas: Itu Sah-sah Saja

Hingga saat ini tak ada aturan yang mewajibkan polisi untuk mempersilakan advokat mendampingi kliennya yang masih berstatus sebagai saksi.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Beberapa waktu lalu advokat Yudi Wibowo Sukinto disebut-sebut diusir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti. Yudi yang merupakan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, diusir saat memberikan pendampingan kepada kliennya. Jessica merupakan seorang saksi dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur akademisi, Hamidah Abdurrachman, tindakan polisi untuk melarang advokat mendampingi kliennya sah-sah sajasepanjang kliennya masih berstatus sebagai saksi. Sebab, menurutnya saksi tak perlu didampingi oleh advokat.

Dia menampik bahwa pemeriksaan saksi tanpa pendampingan advokat melanggar hukum. Ia mengatakan, hingga kini belum ada aturan yang mewajibkan polisi untuk mempersilakan seorang saksi didampingi penasehat hukum. Ketentuan yang ada hanyalah kewajiban pendampingan bagi tersangka atau terdakwa.

“Boleh saja polisi berbuat demikian itu. Kalau saksi memang dalam ketentuan hukum bukan tidak boleh untuk didampingi oleh penasehat hukum. Tetapi, kan tidak wajib untuk didampingi penasehat hukum,” ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (26/1).

Hamidah mengatakan bahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk didampingi advokat. Tetapi menurutnya, ketika seseorang masih berstatus saksi, maka peran advokat untuk mendampingi tidak terlalu diperlukan. Oleh karena itu, ia menilai seorang saksi tidak harus didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan.

“Menurut saya kalau masih saksi enggak harus didampingi oleh pengacara, ya. Kalau dia sudah menjadi tersangka, ya sangat boleh untuk didampingi pengacara,” tambahnya.

Hamidah mengatakan, pendampingan advokat kepada klien barulah urgen ketika kliennya sudah berstatus tersangka atau terdakwa. Apalagi, jika ancaman pidana bagi klien tersebut di atas lima tahun. Di sisi lain, pihak kepolisian pun wajib memberikan kesempatan kepada advokat untuk memberikan pendampingan tersebut.

“Kalau di pengadilan, atau sudah menjadi tersangka apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun, silakan untuk didampingi. Kalau saksi, hingga saat ini tidak ada kewajiban polisi agar saksi itu didampingi penasehat hukum,” tandasnya.

Selain itu, Hamidah menilai tindakan polisi untuk tidak memperkenankan advokat mendampingi saksi pasti beralasan. Ia menjelaskan, ketika saksi memberikan keterangan tanpa didampingi penasehat hukum, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan fakta yang jujur tanpa dipengaruhi. Sebab, seorang saksi hanya menyampaikan apa yang dilihat dan diketahuinya secara faktual.

“Mungkin ada hal-hal yang dijaga oleh pihak kepolisian bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ini ketika tidak didampingi penasehat hukumnya, adalah sebuah keterangan yang jujur dan apa adanya. Oleh karena itu, saksi tersebut perlu diperiksa secara personal tanpa didampingi advokat,” kata Hamidah.

Hamidah melihat untuk menjaga agar keterangan yang diberikan saksi betul-betul valid polisi boleh saja memeriksa saksi secara personal. Dengan demikian, kehadiran penasehat hukum tidak diperlukan. Ia pun memastikan proses pemeriksaan dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia meskipun tak ada advokat yang mendampingi. Hamidah juga memastikan, Kompolnas ikut mengawasi kinerja polisi dalam kasus kematian Mirna.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyelidiki jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi, menurutnya hingga saat ini polisi bekerja dengan cukup hati-hati. Hal ini ia lihat dari proses penetapan tersangka yang dilakukan dengan teliti.

“Saya melihat meskipun kasus ini sudah bergulir cukup lama nyatanya polisi juga tidak tidak secara sembrono dalam menetapkan siapa tersangkanya. Justru itulah letak kehati-hatian. Kompolnas mengawasi, kalau terlihat ada kejanggalan dalam prosesnya pasti kami punya alasan untuk datang,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait